Pekerjaan Fiktif, Mantan Kepala PT BKI Cabang Cilegon Dibekuk Polda Banten

Laporan: Azhar Ferdian
Kamis, 04 November 2021 | 19:41 WIB
Gelar Perkara Tipikor pekerjaan fiktif di Mapolda Banten. (Foto: Dok Polda Banten)
Gelar Perkara Tipikor pekerjaan fiktif di Mapolda Banten. (Foto: Dok Polda Banten)

SinPo.id - Polda Banten mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pekerjaan konstruksi PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan PT BKI Cabang Cilegon merupakan Badan Usahan Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang pengklasifikasian semua kapal berbendera Indonesia.

"PT BKI Cabang Cilegon ini melakukan Tipikor pekerjaan konstruksi fiktif, yaitu pembangunan CSR-Drainage, Salak Landslide Assessment and Mitigation dan Brine Line Repair dilakukan di Kecamatan Kabandungan Sukabumi," ungkap Shinto didampingi oleh Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Hendi saat gelar perkara, Kamis (4/11). 


Pengungkapan kasus ini bedasarkan penyidikan yang dilakukan yaitu LP No. 337 tanggal 2 November 2020. Waktu kejadian sekitar Mei 2016 yang bertempat di PT BKI Cabang Cilegon. Dari pekerjaan fiktif tersebut total kerugian berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Banten sebesar Rp4.489.400.213.

"Sumber dana yang dikorupsi adalah dana milik PT BKI tahun 2016, pengungkapan berawal adanya temuan dari SPI (Sistem Pengawasan Internal) PT BKI tahun 2017, pasca temuan tersebut, PT BKI Pusat kemudian melakukan pelaporan ke Polda Banten tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan, kasus ini ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Umum," ujarnya.

Shinto menjelaskan penyelidikan dilanjutkan oleh Ditreskrimsus Polda Banten karena uang yang menjadi objek kerugian merupakan penyertaan modal negara di PT BKI, kemudian penyidik memintakan audit dari BPKP Perwakilan Banten.

"Pasca mendapatkan hasil audit, kemudian dilakukan gelar perkara meningkatkan status terhadap dua orang yaitu JRA (51), mantan Kepala Cabang BKI Cilegon, ditangkap di rumah saudaranya di Jakarta, dan MW (40), Direktur PT Indo Cahaya Energi (ICE), pihak ketiga yang berkontrak dengan PT BKI untuk melakukan proyek betonisasi yang berstatus sebagi DPO," katanya.

BERITALAINNYA