Dasco: Perlu Kajian Mendalam Bahas Emisi Karbon Versi Menteri LHK

Laporan: Farez
Kamis, 04 November 2021 | 19:20 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/SinPo
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/SinPo

SinPo.id - Pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar terkait pembangunan di era Presiden Joko Widodo tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon ataupun deforestasi perlu diadakan kajian mendalam.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/11).

"Memang kita nanti perlu juga kajian yang mendalam soal masalah emisi karbon," ujar Dasco

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyatakan, pada prinsipnya bukan hanya Indonesia yang terdampak masalah emisi karbon ini. Tetapi, masalah emisi karbon sudah menjadi persoalan global di era industrialisasi.

"Karena ini juga akan menyangkut bukan hanya Indonesia tapi juga di dunia luar," terang Dasco.

Diketahui, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan pembangunan di era Presiden Joko Widodo tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau deforestasi.

Menteri asal Partai Nasdem itu menyampaikan dalam acara diskusi di Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Universitas Glasgow, Inggris Raya, Selasa (2/11).

Siti Nurbaya menjelaskan FoLU Net Carbon Sink 2030 jangan diartikan sebagai zero deforestation. Melalui agenda FoLU Net Carbon Sink, Indonesia menegaskan komitmen mengendalikan emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan.

Sehingga, terjadi netralitas karbon sektor kehutanan diantaranya berkaitan dengan deforestasi pada tahun 2030.

"Bahkan pada tahun tersebut dan seterusnya bisa menjadi negatif, atau terjadi penyerapan/penyimpanan karbon sektor kehutanan. Oleh karena itu pembangunan yang sedang berlangsung secara besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi," kata Siti.

Selain itu, kata dia, menghentikan pembangunan atas nama zero deforestation sama dengan melawan mandat UUD 1945 demi kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi.

Kekayaan alam Indonesia termasuk hutan, kata Siti, harus dikelola untuk pemanfaatannya sesuai kaidah-kaidah berkelanjutan dan berkeadilan.

"Kita juga menolak penggunaan terminologi deforestasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada di Indonesia. Karena di negara Eropa contohnya, sebatang pohon ditebang di belakang rumah, itu mungkin masuk dalam kategori dan dinilai sebagai deforestasi. Ini tentu beda dengan kondisi di Indonesia," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI