Polres Bogor Berlakukan Ganjil-genap di Puncak Selama Libur Lebaran

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 02 April 2025 | 22:46 WIB
Ilustrasi ganjil genap (SinPo.id/ Humas Polri)
Ilustrasi ganjil genap (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Satlantas Polres Bogor mengumumkan pemberlakuan sistem ganjil genap di jalur wisata Puncak selama libur Hari Raya Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025. Kebijakan ini akan diterapkan mulai Senin, 31 Maret 2025, hingga Minggu, 6 April 2025.

Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @satlantaspolresbogor.tmc. Penerapan ganjil genap bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Puncak selama periode libur Lebaran.

“Pelaksanaan Ganjil Genap di Jalur Wisata Puncak selama libur lebaran atau hari Raya Idul Fitri 1446 H pada hari Senin, 31 Maret 2025 s.d Minggu, 06 April 2025,” tulis akun Instagram Satlantas Polres Bogor, dikutip dari laman resmi Polri.

Pemberlakuan ganjil genap ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021. Namun, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan situasi arus lalu lintas di lapangan.

“Pelaksanaan Ganjil Genap melihat situasi arus lalu lintas dilapangan,” sambungnya.

Kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya Ganjil Genap akan di putar balik oleh petugas.

“Bagi kendaraan yang ber-TNKB / Ber-Plat Nomor Polisi yang tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya Ganjil Genap akan di putar balik oleh petugas,” lanjut akun Instagram tersebut.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan memberikan kenyamanan bagi wisatawan yang hendak berlibur ke kawasan Puncak selama periode Lebaran.

BERITALAINNYA