Kemenhub Harap Masyarakat Patuhi Aturan Balon Udara untuk Keamanan Penerbangan

SinPo.id - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Lukman F. Laisa, kembali mengingatkan masyarakat agar memahami dan mematuhi ketentuan terkait penggunaan atau pelepasan balon udara demi menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan di Indonesia.
Sebagai regulator yang memiliki tanggung jawab besar dalam pengawasan keselamatan penerbangan, dia menegaskan penerbangan balon udara yang tidak terkontrol dapat mengancam keselamatan penerbangan, baik itu pesawat yang terbang maupun warga di sekitar lokasi balon udara mendarat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk memahami betul ketentuan dalam menerbangkan balon udara. Tanpa pemahaman yang tepat, ini dapat berisiko bagi penerbangan dan masyarakat," ujar Lukman dalam keterangannya, Jumat, 4 April 2025.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 40 Tahun 2018, beberapa aturan yang perlu dipatuhi mencakup kewajiban melaporkan penggunaan balon udara, serta pembatasan terkait warna, ukuran, lokasi, dan waktu penerbangan balon.
"Selain itu, balon udara juga tidak boleh dipasang bahan yang mudah terbakar, seperti petasan, dan harus dijauhkan dari permukiman padat," ungkap dia.
Lukman menyebut, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada proses penertiban dan tindakan hukum, yang bertujuan untuk memberikan efek jera dan edukasi bagi masyarakat.
"Dalam catatan Kemenhub, hingga 3 April 2025, terdapat 19 laporan gangguan balon udara terhadap penerbangan yang dilaporkan oleh pilot, dan angka ini diperkirakan akan meningkat seiring dengan maraknya pelepasan balon udara liar," kata Lukman.
Dia pun menegaskan, Kemenhub bersama AirNav Indonesia dan pemerintah daerah setempat telah melakukan berbagai langkah. Salah satunya, dengan sosialisasi melalui media sosial serta koordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencegah peristiwa serupa terjadi.
"Kami mendukung kegiatan festival balon udara yang ditambatkan dan diatur sesuai ketentuan, yang memberikan dampak positif terhadap keselamatan penerbangan. Namun, balon udara yang diterbangkan sembarangan tentu bisa merugikan banyak pihak," imbuhnya.
Lukman juga menuturkan, fenomena penerbangan balon udara sebagai tradisi budaya yang semula belum teratur, kini berkembang menjadi festival budaya yang lebih aman, dengan tetap berpedoman pada PM 40 Tahun 2018 serta surat edaran dari pemerintah daerah yang terkait.
Namun, kata dia, kendati diatur dengan ketat, festival balon udara yang diselenggarakan dengan benar tetap memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik dari sisi budaya maupun keselamatan.
"Penerbangan balon udara yang tidak terkontrol, selain berisiko terhadap keselamatan penerbangan, juga dapat merusak fasilitas publik seperti jaringan listrik. Hal ini tercatat dalam beberapa laporan kecelakaan yang mengakibatkan kerugian material," ujar dia.
"Oleh karena itu, penertiban yang dilakukan setiap tahun dinilai sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan ini berlangsung aman dan tidak membahayakan," tandasnya.
PERISTIWA 2 hours ago
PERISTIWA 19 hours ago
PERISTIWA 17 hours ago
PERISTIWA 14 hours ago
OLAHRAGA 1 day ago