Komisi I DPR Undang Tiga Pakar Minta Masukan untuk RUU TNI

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 03 Maret 2025 | 17:27 WIB
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (SinPo.id)
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (SinPo.id)

SinPo.id - Komisi I DPR RI mengundang tiga pakar atau akademisi dalam rapat. Ketiga pakar itu akan dimintai masukan untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Mereka yang hadir, yakni Mayjen TNI Purn. Dr. rer. pol. Rodon Pedrason, M.A. (Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum), Teuku Rezasyah, Ph.D. (Indonesia Centre for Democracy Diplomacy and Defence), dan Dr. Kusnanto Anggoro (Centre for Geopolitics Risk Assessment).

"Kami tidak minta persetujuan ini terbuka atau tertutup karena ini bagian dari meaningful participation," kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.

Utut mengatakan, pembahasan RUU TNI harus menyerap aspirasi agar memenuhi syarat untuk hak untuk menyampaikan masukan, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk menjelaskan agar tidak terjadi protes seperti pembahasan UU Cipta Kerja.

"Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi meminta pembuat undang-undang mengulang karena minim partisipasi yang dianggap belum memenuhi syarat," kata dia.

Sementara itu, Rodon merupakan pakar yang paling pertama diminta untuk menyampaikan aspirasinya. Dia menilai bahwa Pasal 47 UU TNI terkait dengan jabatan yang bisa diisi oleh TNI harus diperbarui agar tak timbulkan polemik.

Sesuai dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, dia menyebut TNI merupakan alat pertahanan negara yang menjaga tentang kepentingan nasional, yaitu tentang kedaulatan negara keutuhan wilayah dan keselamatan anak bangsa.

"Kebutuhan-kebutuhan sumber daya manusia lebih pada pengalaman empirik yang saya lihat tentu saja ada rencana percepatan-percepatan dari pemerintah," kata dia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

"Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2025, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin Rapat Paripurna pada Selasa, 18 Februari 2025.

Adies Kadir mengatakan pembahasan RUU TNI selanjutnya ditugaskan kepada Komisi I DPR RI selaku alat kelengkapan dewan dengan ruang lingkup tugas mencakup bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen.