Menaker Tegaskan Pembahasan Kenaikan Upah 6,5 Persen Sudah Libatkan LKS Tripartit

Laporan: Tio Pirnando
Selasa, 03 Desember 2024 | 17:24 WIB
Menaker Yassierli (SinPo.id/Kemnaker)
Menaker Yassierli (SinPo.id/Kemnaker)

SinPo.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membantah anggapan bahwa pengusaha tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Menurutnya pemerintah telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Kerja Sama antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah (LKS tripartit) terkait kenaikan upah.

"Kalau saya baca teman-teman Apindo, kalau proses LKS tripartit yang mensyaratkan minimum full participation kan itu sudah kita lakukan," kata Yassierli dalam acara INDEF 'Sarasehan 100 Ekonom Indonesia', pada Selasa, 3 Desember 2024.

Yassierli memahami bahwa pembahasan UMP merupakan masalah klasik, selalu menuai polemik dari waktu ke waktu. Ia menilai, masalah ini harus diperluas pembahasannnya, tidak sekedar berkutat pada angka upah saja. 

"UMP ini adalah memang adalah masalah klasik, mari kita perluas horizon kita. Jadi kita tidak hanya bicara masalah upah minimum, tiap tahun naik berapa persen, yang nggak akan pernah selesai. Alhamdulilah kemarin, hasil MK sudah masuk ke upah sektoral dan seterusnya, pemberdayaan dewan pengupahan daerah dan seterusnya," kata dia.

Yassierli menegaskan, Presiden Prabowo Subianto juga sudah mempertimbangkan segala kemungkinan ebelum memutuskan kenaikan upah ini. Sebab itu, nantinya akan ada kebijakan-kebijakan lain untuk mengantisipasi dampak kenaikan upah.

"Kita harus melihat, artinya Pak Presiden sudah memikirkan akan ada sekian kebijakan-kebijakan lain yang tentu kan kita berpikir terbaik untuk bangsa ini," ucapnya. 

Disisi lain, Yassierli juga membantah bahwa rencana pembentukan satuan tugas (satgas) terkait PHK bertujuan mengantisipasi potensi PHK karena naiknya UMP. Adapun , satgas dibentuk untuk meningkatkan daya saing industri. 

"(Satgas) Lebih kepada meningkatkan daya saing industri. Spesifik (kepada) industri-industri yang menurut kita mungkin sedang butuh apa ya, untuk kita beri perhatian lebih," tukas Yassierli.

Sebelumnya, kalangan buruh menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum nasional 2025, sebesar 6,5 persen. Di sisi lain, pengusaha keberatan dengan keputusan itu.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menilai, berat jika pengusaha harus mengerek naik upah minimum 6,5 persen pada tahun depan.

"Kami menyayangkan bahwa masukan dunia usaha tidak didengarkan dalam penetapan kebijakan ini. Apindo selama ini telah berpartisipasi secara aktif dan intensif dalam diskusi terkait penetapan kebijakan upah minimum," kata Shinta. 

BERITALAINNYA