JAMINAN KESEHATAN MENTERI

Istana Sebut Jaminan Kesehatan Menteri Bentuk Kepedulian Jokowi

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:58 WIB
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana (SinPo.id/ Setpres)
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana (SinPo.id/ Setpres)

SinPo.id - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, penertiban Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara, merupakan bentuk kepedulian Presiden Joko Widodo, kepada anak buahnya yang telah membantu lima tahun terakhir. 

"Perpres itu adalah bentuk kepedulian dan perhatian dari Bapak Presiden Jokowi terhadap menteri-menteri yang purnatugas," kata Ari kepada wartawan, Jumat, 18 Oktober 2024. 

Namun, Ari mengingatkan bahwa jaminan kesehatan itu hanya berlaku bagi menteri dan sekretaris kabinet (seskab) Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 sebagaimana  tercantum dalam Pasal 11 Perpres tersebut. 

Perpres ini, lanjut Ari, diterbitkan sebagai penghargaan kepada para menteri yang telah bekerja keras dalam menghadapi tantangan yang berat, seperti pandemi Covid-19, ancaman krisis ekonomi, dan lainnya. 

"Bentuk perhatian dari Bapak Presiden terhadap menteri-menteri yang purnatugas adalah dengan memberikan satu pelayanan terhadap pemeliharaan kesehatan bagi mereka setelah purna," katanya. 

Selain jaminan kesehatan, para menteri Kabinet Indonesia Maju juga tetap mendapat uang pensiun sebagaimana yang telah diatur sebelumnya. 

Uang pensiun itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negera Serta Janda/Dudanya. PP itu menyebutkan menteri negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. 

Pasal 11 PP itu menyebutkan, pensiun menteri ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan. Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI