Dituduh Fasilitasi Judi Online, Lima E-Wallet Kompak Jawab Teguran Kominfo
SinPo.id - Lima perusahaan penyedia layanan dompet digital atau e-wallet yaitu DANA, OVO, GoPay, LinkAja, dan ShopeePay, kompak menjawab teguran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait fasilitasi judi online.
Kepala Komunikasi DANA Indonesia, Sharon Issabella mengatakan, perusahannya berkomitmen untuk melindungi pengguna layanannya dari judol. DANA memahami bahwa pemberantasan aktivitas ilegal seperti judoltentu membutuhkan upaya kolektif.
"DANA ingin menegaskan kembali komitmen kami dalam menjaga keamanan dan integritas ekosistem keuangan digital di Indonesia," kata Sharon dalam keterangannya, Senin, 14 Oktober 2024.
Sharon menyampaikan, perusahaan secara berkala melaporkan transaksi yang mencurigakan, termasuk transaksi yang terindikasi terkait dengan aktivitas judol, kepada PPATK.
Menurut Sharon, pihaknya menggunakan teknologi dalam menanggulangi transaksi ilegal melalui penyalahgunaan ekosistem digital, termasuk dalam sistem pelaporan ke pihak berwajib dan pengetatan sistem deteksi penipuan (fraud detection system/FDS). Proses pelaporan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan tentang perlindungan data pribadi.
"Besarnya angka yang terlihat dari pelaporan PPATK kami yang diberitakan adalah refleksi dari komitmen kami tersebut sebagai salah satu platform e-wallet terbesar di Indonesia," ujarnya.
Selain itu, DANA telah meluncurkan fitur Smart Friction untuk mendeteksi transaksi mencurigakan, Scam Checker untuk memeriksa nomor mencurigakan, serta Waspada Online dan Tipu Online untuk mengedukasi pengguna mengenai risiko judoldan aktivitas ilegal lain.
"Yang tak kalah pentingnya, proses off-boardingdari ekosistem pembayaran digital terhadap pihak-pihak yang mencurigakan," papar Sharon.
Dia menambahkan bahwa DANA Indonesia terus berkoordinasi dengan institusi lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, dan PPATK, dalam upaya memberantas judol.
"Kami percaya bahwa kolaborasi ini akan terus berlanjut dan memperkuat langkah-langkah perlindungan dalam jangka panjang hingga saatnya nanti judi onlinedapat teratasi secara tuntas," ungkap Sharon.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Visionet Internasional (OVO) Karaniya Dharmasaputra membantah terlibat memfasilitasi dan bekerja sama dengan penyelenggara atau bandar judi online.
"Kami tegaskan bahwa OVO tidak memfasilitasi kegiatan perjudian online dan tidak memiliki kerja sama apapun dengan penyelenggara atau pun bandar judi online," kata Karaniya.
Karaniya menegaskan, OVO tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atas layanan di paltformnya. Justru, OVO secara proaktif mencegah kejahatan transaksi keuangan digital dan mendukung upaya pemberantasan judol.
"Kami juga telah dan terus melakukan pemblokiran terhadap transaksi dan akun-akun yang teridentifikasi sebagai pelaku dan bandar judi online,” paparnya.
Menurut Karaniya, OVO rutin mendeteksi dan melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK. OVO juga memblokir baik terhadap transaksi maupun akun yang terkonfirmasi terlibat perjudian online, termasuk mengawasi para penggunan jasa yang mendaftar di platform.
Untuk memastikan keamanan pada platform, OVO mengecek KTP ke Dukcapil, disertai dengan pemadanan biometrik serta screening terhadap Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), Weapon Mass Destruction (WMD), Politically Exposed Person (PEP), sanction, serta melakukan penilaian berbasis risiko terhadap pengguna jasa baru.
"Secara aktif melakukan patroli siber untuk menyusur situs judi online dan transaksi judi online, serta membuat daftar pantau yang terus diperbarui. Kami melaporkan daftar tersebut secara mingguan kepada Kominfo agar dapat diblokir,” kata dia.
OVO juga bekerja sama dengan pemerintah dan regulator untuk memberi edukasi kepada pengguna platform. Adukasi itu disampaikan melalui akun media sosial, aplikasi OVO, serta forum-forum publik.
Adapun perusahaan e-wallet lainnya, GoPay juga berkomitmen penuh mendukung pemberantasan aktivitas judol, dengan sebuah program teknologi yang dijalankan dengan operasional dan prosedur yang sangat ketat.
"Secara rutin, kami melakukan pengecekan untuk mendeteksi penyalahgunaan akun sehubungan dengan aktivitas judi online, lalu menghentikan layanan GoPay terhadap akun yang terindikasi melakukan aktivitas judi online serta melakukan pelaporan kepada regulator," kata Head of Corporate Affairs GoTo Financial, Audrey P. Petriny.
Audrey menjelaskan, teknologi yang diterapkan GoPay yaitu memakai proses e-KYC, termasuk verifikasi muka (facial recognition) yang wajib dilakukan pengguna saat upgrade ke GoPay Plus. Hal ini untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun.
Selain itu, GoPay juga memanfaatkan artificial intelligence(AI) untuk memantau setiap pergerakan uang dan mendeteksi transaksi yang mencurigakan, baik di akun GoPay maupun GoPay Plus.
"Hal ini dilakukan secara real time dan terotomasi sehingga mampu mendeteksi aktivitas transaksi yang mencurigakan secara cepat dan akurat," ujarnya.
Selain dari sisi teknologi, GoPay juga menjalankan berbagai upaya untuk pencegahan dengan memberikan edukasi kepada konsumen terkait bahaya judol.
Audrey menegaskan, GoPay senantiasa bekerja sama dengan otoritas lintas sektor, termasuk Bank Indonesia (BI), Kominfo, serta PPATK guna memastikan unsur-unsur kepatuhan terlaksana serta melakukan pelaporan kepada regulator secara aktif jika terindikasi adanya tindakan ilegal.
Senada, perusahan e-wallet PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) juga membantah memfasilitasi segala aktivitas dan transaksi judi online.
"Kami sampaikan bahwa LinkAja tidak pernah memfasilitasi segala bentuk aktivitas atau transaksi keuangan mencurigakan termasuk judi online," kata Chief Executive Officer LinkAja Yogi Rizkian Bahar.
Menurut Yogi, LinkAja justru mendukung setiap upaya pemerintah dan regulator dalam mencegah dan mengantisipasi transaksi judol. Karena, LinkAja bersama anggota asosiasi berpartipasi dalam kampanye mewujudkan anti judol.
Yogi memastikan, LinkAja menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik dalam menyelenggarakan sistem pembayaran.
Ia lantas menjabarkan deretan aktivitas dan komitmen LinkAja dalam memberantas judol. Yaitu, mengoptimalkan sistem deteksi fraud perusahaan, yang mampu menarik data setiap minggu terkait jumlah akun yang terindikasi sebagai transaksi keuangan mencurigakan termasuk judi online.
LinkAja juga rutin melaporkan kepada otoritas berwenang melalui Lapaoran Transaksi Keuangan Mencurigakan PPATK. Kemudian, memperkuat pengawasan dan pembinaan atas mitra yang bekerja sama dengan LinkAja.
Per- September 2024, LinkAja menindak tegas dan memutus koneksi transaksi terhadap 350 akun yang terdeteksi realtime oleh FDS. LinkAja menindak 150 kasus dengan suspend, membekukan, dan memblokir akun berdasarkan laporan yang masuk melalui CS atau rekanan bank. Hal ini dilakukan untuk memerangi judi online dan transaksi mencurigakan.
Lalu, LinkAja melakukan penguatan manajemen risiko dengan melakukan Know Your Customer/ Merchant, Customer Due Dilligent, dan Ehance Due Dilligent secara end-to-end dengan meningkatkan kemampuan proses analisis dokumen, identitas, dan kesesuaian data permohonan pelanggan atau merchant baru.
Selanjutnya, LinkAja juga menerapkan monitoring tools transaksi keuangan mencurigakan terkhusus parameter judi online, evaluasi akun pelanggan atau merchant, kunjungan berkala kepada merchant berisiko tinggi, hingga melakukan patroli siber secara mandiri terhadap informasi rekening bank dan nonbank atau merchant QRIS yang dipakai dalam situs web atau aplikasi judi online yang masih aktif.
LinkAja juga memperkuat pembinaan terhadap merchant dan tak ragu menutup akun dan menyetop kerja sama jika merchant terbukti melakukan tindakan melanggar.
Dalam hal penguatan infrastruktur teknologi, LinkAja mengoptimalkan penerapan Fraud Detection System. Selama ini, FDS LinkAja telah dirancang untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas mencurigakan yang bisa merugikan pengguna.
LinkAja juga memonitor transaksi real-time dan mengidentifikasi pola transaksi yang tidak wajar. Dengan teknologi ini LinkAja bisa mencegah adanya transaksi yang terindikasi mencurigakan termasuk judi online.
LinkAja mengintegrasikan fitur keamanan tambahan untuk mencegah modus aplikasi palsu. Mulai dari penerapan autentikasi ganda, enkripsi data, dan pemantauan aktivitas pengguna.
Perusahaan berkolaborasi untuk mengedukasi, baik secara mandiri atau dengan regulator. Misalnya, tentang pengenalan atau menghindari tautan membahayakan dan mengarah pada situs judi online guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat.
"Melalui berbagai kesempatan, LinkAja selalu menginformasikan kemudahan akses untuk melapor bagi pengguna yang mendeteksi adanya indikasi kejahatan siber atau judi online pada akun mereka," kata Yogi.
Laporan sendiri bisa dilakukan melalui layanan PSE Kominfo, Layanan Patroli Siber, Aduan Konten, hingga pemeriksaan rekening melalui CekRekening dan layanan Pelanggan LinkAja via live chat di aplikasi.
Perusahaan e-wallet terakhir, ShopeePay mengklaim secara aktif melakukan investigasi dan pelaporan kepada pihak berwenang sebagai bentuk partisipasi aktif dan berkomitmen mendukung pemberantasan judol.
"Kami ingin menginformasikan bahwa terkait data transaksi yang diduga terindikasi dengan judi online, ShopeePay secara aktif melakukan investigasi dan pelaporan kepada pihak berwenang sebagai bentuk upaya pemerintah memerangi aktivitas ilegal," kata Director of Business and Partnership, ShopeePay Indonesia, Eka Nilam.
Menurut Eka, ShopeePay aktif melakukan edukasi dan melakukan berbagai upaya mencegah kegiatan judol. Langkah yang diambil dengan menerapkan proses Know Your Customer Merchant (KYC/M) atau verifikasi data diri & akun Pengguna/Merchant, Enhanced/Ongoing Due Diligence (pengkinian data diri Pengguna).
Kemudian, investigasi terhadap transaksi mencurigakan, melaporkan pelanggar kepada pihak yang berwenang, dan melakukan pemblokiran akun terkait.
ShopeePay, jelas Eka, terus berkomitmen untuk mendukung pemberantasan aktivitas ilegal termasuk judi online sembari melaksanakan pengawasan ketat terhadap transaksi ilegal berdasar indikator dan parameter fraud detection system (FDS).
“Sistem elektronik ShopeePay telah mematuhi ketentuan terkait larangan untuk memuat ataupun memfasilitasi penyebarluasan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Eka.