Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Nyepi dan Idulfitri 2025

SinPo.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan, pelaksanaan ganjil genap ditiadakan pada Jumat, 28 Maret hingga Senin, 7 April 2025. Kebijakan ini menyusul libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
"Pada 28 Maret 2025 - 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan resminya, Jumat 21 Maret 2025.
Syafrin mengatakan, ketentuan ini diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Selain itu, kebijakan ini juga berlaku mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3).
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ujar Syafrin.
Meski begitu, Syafrin mengimbau para pengendara untuk tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
"Diimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib sesuai agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman," tandasnya.