JOKI PANTARLIH

Soal Joki Pantarlih, KIPP: Harus Dievaluasi oleh Penyelenggara Pemilu

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 18 Juli 2024 | 19:05 WIB
Sekjen KIPP Kaka Suminta (SinPo.id/ Rumahpemilu)
Sekjen KIPP Kaka Suminta (SinPo.id/ Rumahpemilu)

SinPo.id - Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) angkat bicara ihwal adanya dugaan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ilegal atau joki saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada Jakarta. 

Sekjen KIPP Kaka Suminta menyebut persoalan joki Pantarlih ini seharusnya ada pengawasan berjenjang dari KPU. 

"Soal joki Pantarlih ini saya pikir problemnya adalah soal semacam kontrol berjenjang yang seharusnya tidak terjadi," kata Kaka saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Juli 2024.

Menurut Kaka, persoalan joki Pantarlih ini harus dievaluasi menyeluruh oleh KPU maupun Bawaslu. Hal ini, kata dia, lantaran persoalan joki Pantarlih selalu berulang setiap ada kontestasi Pemilihan. 

"Nah itu bagian yang harusnya dievaluasi. Tetapi karena secara simultan terus langsung dari tahapan pemilu yang belum selesai," ungkap dia. 

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI menemukan dugaan ada 41 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ilegal pada masa pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pilkada. 

Hal itu dikatakan Anggota Bawaslu Jakarta Selatan Ahmad Pahlevi saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, pada Selasa, 16 Juli 2024.

"41 orang masih diduga Pantarlih ilegal karena tidak mempunyai atau menunjukkan surat keputusan (SK) saat melakukan coklit," ujar Fahlevi. 

Menurut dia, Pantarlih harus bisa menunjukan surat tugas lantaran ketika pelantikan SK tersebut sudah diterbitkan oleh KPU. Dugaan awal, kata dia, Pantarlih ilegal ini melakukan tugasnya bukan atas nama sesuai SK atas pihak yang diberikan penugasan.

"Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan SK bisa juga terduga sebagai Joki Pantarlih," ungkap dia. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI