Putusan PN Jakpus Menghentikan Pemilu Dinilai Perlu Dieksaminasi
SinPo.id - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dinilai perlu dieksaminasi. Sebab, putusan itu menyimpang dari substansi.
"Putusan pengadilan yang menyimpang dari substansi dan proses hukum itu sendiri, bahkan telah menjadi kontroversi dalam penerapan keadilan dipandang perlu dilakukan eksaminasi," kata Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem Atang Irawan dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.
Atang menyampaikan sebagai konsekuensi asas atau prinsip peradilan yang terbuka untuk umum, eksaminasi putusan pengadilan merupakan ruang bagi publik untuk menilai sebuah persidangan, pertimbangan hukum, dan putusannya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau keadilan bagi masyarakat.
"Dibuka ruang bagi publik untuk menilai sebuah putusan hakim dengan tidak mengurangi status dan kedudukan putusan tersebut," kata dia.
Atang menyampaikan eksaminasi telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 tahun 1967 tentang Eksaminasi.
"Bahkan, Mahkamah Agung dalam instruksi itu menyebutkan bahwa ketua pengadilan atau badan peradilan yang lebih tinggi melakukan pengawasan. Jika perlu, diberi teguran hingga hukuman jabatan," ujar dia.
Kendati begitu, kata dia, agar tidak terjadi konflik kepentingan, pihak yang melakukan eksaminasi harus lembaga independen. Bisa juga lembaga di luar organ kekuasaan kehakiman, seperti Komisi Yudisial (KY).
Namun, dalam konstruksi Pasal 42 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, KY hanya dapat melakukan eksaminasi putusan yang telah inkrah sebagai dasar untuk mutasi hakim. Sehingga, KY belum bisa melakukan eksaminasi terhadap putusan PN Jakpus itu.
Pakar ilmu tata negara itu mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap UU tentang Kekuasaan Kehakiman. Ini penting agar KY memiliki wewenang melakukan eksaminasi putusan tanpa harus menunggu inkrah.
Menurut Atang, KY seharusnya dapat melakukan eksaminasi sepanjang tidak membatalkan putusan dan hanya terkait dengan kapasitas serta kualitas hakim dalam memeriksa serta memutus perkara.
"Dengan demikian, hakim akan berhati-hati menggunakan kebebasannya, bukan sebebas-bebasnya dalam rangka memeriksa dan memutus perkara sehingga akan terhindari dari orkestrasi yustisial yang dapat berakibat turbulensi dalam dunia peradilan," ucap dia.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Adil dan Makmur (Prima) dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim T Oyong dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.
"Mengadili, menghukum tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," demikian amar putusan tersebut.