KPK Akui Threshold Akar Persoalan Korupsi di Pejabat, Rizal Ramli: Kok MK Masih Tutup Mata?

Laporan: Tri Bowo Santoso
Rabu, 20 Juli 2022 | 13:18 WIB
Tokoh nasional, Rizal Ramli saat menjadi pembicara di  Ponpes Modern Dzikir Al Fath Kota Sukabumi, Selasa 5 Juli 2022.
Tokoh nasional, Rizal Ramli saat menjadi pembicara di Ponpes Modern Dzikir Al Fath Kota Sukabumi, Selasa 5 Juli 2022.

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pendapat tokoh nasional Rizal Ramli bahwa sistem threslod dalam pemilihan pemimpin daerah maupun presiden menjadi faktor penyebab terjadinya korupsi yang melibatkan pejabat. 

Sebab, dalam sistem threshold, figur yang hendak maju di kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) atau pemilihan presiden (Presiden) harus memenuhi persyaratan dukungan partai politik yang biasanya dilihat dari presentase perolehan suara di pemilu.

Dalam konteks Pilpres, sistem presidential threshold mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Ambang batas yang dipakai sebagai syarat capres dan cawapres dapat berkontestasi di Pilpres adalah berdasarkan perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dalam UU Pemilu, aturan presidential threshold, untuk capres dan cawapres, diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu yang menyatakan bahwa “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.”

Bila melihat perolehan kursi DPR berdasarkan hasil Pemilu 2019 silam, maka partai politik yang bisa menjagokan figur di Pilpres 2024 tanpa harus berkoalisi adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), karena jumlah perolehan kursi di Legislatif mencapai 128 atau 22,26 persen. Sementara, partai politik lainnya masih jauh di bawah syarat 20 persen. 

Nah, di sinilah yang menjadi akar persoalan. Beberapa Parpol yang memiliki jumlah kursi di DPR tak lebih dari 20 persen justru menjadikan aturan threshold itu sebagai bargaining untuk melakukan transkasi bagi figur yang hendak maju di Pilpres atau lebih dikenal mahar politik. 

Dalam kegiatan Pembekalan Antikorupsi Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa 19 Juli 2022, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengungkapkan dampak dari penerapan sistem threshold. Walau konteksnya Pilkada, sistemnya tetap sama dengan Pilpres.  

Menurutnya, untuk maju menjadi Kepala Daerah tingkat II saja bisa mengeluarkan biaya sekitar Rp20-30 miliar. Untuk gubernur, harus memiliki dana Rp100 miliar

Setelah terpilih, lanjut Alex, besarnya modal yang dikeluarkan untuk terlibat dalam kontestasi politik membuat pemimpin tersebut berpikir agar dapat mengembalilan modal.

"Kasarnya itu jadi muncul hukum dagang. Modalnya berapa dan kira-kira setelah lima tahun untung berapa. Ya tentu saja kalau tadi yang dikeluarkan Rp20-30 miliar untuk Kepala Daerah tingkat II dan Rp100 miliar untuk Gubernur tidak akan nutup. Di situlah muncul niat jahat korupsi dan suap," tutur Alex. 

Menanggapi hal itu, tokoh nasional, Rizal Ramli kembali mengomentari kebijakan threshold 20 persen sebagai syarat untuk maju di Pilpres 2024.

Pria yang karib disapa Bang RR ini-pun menyebut jika kebijakan tersebut akan membuat ongkos politik pada Pemilu akan mahal.
 
“RR sudah berulang-ulang ungkapkan ‘upeti’ demokrasi kriminal sebagai akibat adanya threshold 20%. Kok Mahkamah Konstitusi itu masih tutup mata?” tulis Bang RR melalui twitter pribadinya @ramlirizal, Selasa, 19 Juli 2022.

Bang RR tak jemu meminta MK untuk berani mengubah threshold 20 persen, sehingga menjadikan demokrasi lebih bersih dan amanah.

““Ini waktunya kita semua bangun dari tidur, termasuk MK, untuk mengubah Demokrasi Kriminal menjadi Demokrasi Bersih dan Amanah sehingga demokrasi bekerja utk kemakmuran rakyat,,bukan untuk kepentingan Oligarki!”

Sebelumnya, Bang RR bersama Abdurachim Kresno didampingi pakar hukum tata negara Refly Harun pernah mengajukan gugatan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dengan presidential threshold 20 persen yang tertuang di dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pada 4 September 2020. Bang RR menginginkan ambang batas pencalonan presiden hanya 0 persen.

Bang RR meyakini, presidential threshold 0 persen bisa mengurangi korupsi politik di Indonesia. Dia berujar, untuk menjadi seorang pemimpin dengan adanya presidential threshold memerlukan biaya yang tinggi dan melunturkan nilai demokrasi.

“Kalau mau jadi Bupati mesti nyewa partai, sewa partai itu antara 30 sampai 50 miliar. Ada yang mau jadi Gubernur harus nyewa partai dari 100 miliar sampai 300 miliar. Presiden tarifnya lebih gila lagi,” ujar mantan Anggota Tim Panel Ekonomi PBB bersama peraih Nobel ini.

Oleh karena itu, Bang RR mengharapkan agar MK perlu melihat lebih jeli dampak dari presidential threshold 20 persen. Dia menilai, aturan tersebut justru menimbulkan upaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Ini yang membuat Indonesia nggak akan pernah menjadi negara hebat, kuat, adil dan makmur. Karena pemimpin-pemimpinnya pada dasarnya itu mengabdi sama yang lain,” pungkas Bang RR.

 sinpo

Komentar: