KPK Bakal Beberkan Bukti Penetapan Tersangka Mardani Maming

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 20 Juli 2022 | 13:17 WIB
Gedung KPK, Jakarta/Sinpo.id
Gedung KPK, Jakarta/Sinpo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan tersangka terhadap Bendahara Umum Pimpinan Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H Maming sudah sesuai aturan.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan alasan dan dalil yang diungkapkan Mardani Maming melalui kuasa hukumnya Denny Indrayana di sidang Praperadilan sama sekali tidak berdasar.

"Diantaranya soal penegasan kembali bahwa apa yang dilakukan KPK baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara ini sudah sesuai aturan dan mekanisme hukum," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu 20 Juli 2022.

"Sehingga alasan dan dalil pemohon (Maming) sama sekali tidak berdasar," ujarnya.

Ali Fikri mengaku pihaknya telah menyiapkan jawaban atas semua dalil dari tim kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut.

"Tim KPK akan bacakan jawaban atas dalil pemohon. Kami sudah siapkan semua jawabannya dan akan disampaikan secara utuh di depan hakim," ujar Ali.

Selain itu, lanjut Ali, KPK juga akan uraikan kedudukan dan keabsahan kuasa dari Mardani Maming dalam permohonan Praperadilan tersebut.

Diketahui, hari ini, Rabu 20 Juli 2022 diagendakan sidang Praperadilan dengan acara jawaban KPK atas permohonan Praperadilan yang diajukan Mardani Maming.

Mardani Maming mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya oleh KPK terkait suap dan gratifikasi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Politikus PDI Perjuangan itu meminta hakim menggugurkan status tersangkanya dan menyatakan sprindik KPK batal.

"Kami memohon agar majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ujar pengacara Mardani, Denny Indrayana, saat membacakan permohonan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (19/7).

Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrajana mengatakan proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah. Sebab, KPK tidak pernah memeriksa Mardani dan saksi lainnya dalam proses penyidikan.

"Terdapat fakta yang tak dapat dibantah bahwa ternyata penetapan tersangka dilakukan tanpa pernah memeriksa Pemohon dan saksi-saksi lain dalam proses penyidikan yang dilakukan Termohon," katanya.

Denny juga menyoroti penetapan tersangka yang dinilainya singkat. Kemudian, dia juga menyoroti soal upaya pencegahan Maming.sinpo

Komentar: