Korupsi Budhi Sarwono, Wabup Banyumas Dan Bupati Semarang Diperiksa KPK

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 20 Juli 2022 | 13:03 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri/Media Indonesia
Plt Jubir KPK Ali Fikri/Media Indonesia

SinPo.id -  Penyidik Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono dan mantan Bupati Semarang Mundjirin Engkun Supatmadirejo terkait kasus korupsi proses pengadaan barang dan jasa di pemerintahan Kabupaten Banjarnegara tahun 2019-2021.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS).

"Hari ini, pemeriksaan saksi TPK di pemerintahan kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2021, untuk Tersangka BS dkk," ujar Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu 20 Juli 2022.

Ali menjelakan, dalam perkara itu tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi lainnya yaitu Tugino selaku pensiunan; Sartono pihak swasta; Meirina Dwi Hartika selaku PNS (Kepala Seksi Penyelenggaraan Permukiman di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kab. Banjarnegara.

Kemudian Veriyanto Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Banjarnegara; Afton Saefudin pihak swasta; Rohiman selaku satpam; dan Bintang Narsasi selaku swasta.

"Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Purwokerto, Kec. Purwokerto Utara, Kab. Banyumas, Jawa Tengah," kata Ali.

Diketahui, KPK menemukan dugaan adanya perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono. Hal itu diperoleh setelah tim penyidik KPK melakukan pengusutan pada perkara awal dan menemukan permulaan bukti yang cukup.

Perkara tersebut yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan kabupaten Banjarnegara tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan Gratifikasi.

Saat ini proses pengumpulan alat bukti sedang berjalan diantaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. 

Seperti diketahui Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono sudah dijerat pada dua perkara di lembaga antirasuah. Pertama terkait perkara suap dalam pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.

Pada kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang telah memvonis Budhi Sarwono dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan penjara.

Sementara kasus berikutnya yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan pada perkara suap. Saat ini prosesnya masih berjalan dengan pemanggilan saksi-saksi.

Dalam perkara Pencucian Uang, KPK juga telah menyita aset milik tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS) senilai Rp10 miliar.

Dalam kasus TPPU tersebut, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Diantaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.sinpo

Komentar: