Soal Pembebasan Bersyarat, Rizieq Shihab: Murni Proses Hukum

Laporan: Glen
Rabu, 20 Juli 2022 | 12:56 WIB
Rizieq Shihab bersama para simpatisannya menggelar konferensi pers/DOK: IBTV
Rizieq Shihab bersama para simpatisannya menggelar konferensi pers/DOK: IBTV

SinPo.id -  Rizieq Shihab mengatakan kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan pembebasan bersyarat murni terkait upaya penegakan hukum.

"Jadi ini sengaja saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian Partai Politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, bukan. Tapi ini pemberian satu proses hukum," kata Rizieq Shihab.

Pernyataan itu disampaikan melalui siaran live streaming YouTube Islamic Brotherhood TV, pada Rabu 20 Juli 2022.

Asyarifah Fadlun binti Fadil bin Usman bin Yahya, selaku istri Rizieq Shihab, menjadi jaminan atas pembebasan Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab mengucapkan terima kasih kepada keluarga yang sudah menemani dan mengawal dalam kasus yang dia hadapi.

"Apresiasi dan penghargaan rasa terimakasih yang tinggi kepada istri saya tercinta, Asyarifah Fatlun binti Fadil bin Hassan Ibnul Habib al Mufti Usman bin Yahya yang mana beliau dengan segenap 7 putri saya selama ini dengan setia mengikuti dari awal pemeriksaan sampai persidangan sampai juga ke penahanan, dan rutin pembesukan, rutin terus memberikan semangat," tambahnya

Untuk diketahui, Rizieq Shihab menerima pembebasan bersyarat dan dapat menghirup udara segar.

Rizieq Shihab keluar dari Lapas Cipinang pada Rabu 20 Juli 2022 sekitar pukul 06.45 WIB.

Rizieq Shihab mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022. Adapun, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024.sinpo

Komentar: