Firli Bahuri: Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Di 2021 Tahun Sarat Sejarah
SinPo.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut tahun 2021 merupakan tahun yang sarat akan sejarah bagi lembaga antirasuah.
Menurutnya, ditahun itu segenap insan KPK telah mendapatkan legitimasi alih status menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas dan kewajiban utama memberantas korupsi di Indonesia.
"Mengingat di tahun inilah KPK yang dibentuk sebagai lembaga penegak hukum untuk menangani korupsi yang sudah berurat akar dimasa lalu, menemukan harmonisasi nada dan melodi yang pas, dalam orkestra pemberantasan korupsi yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo," kata Firli Bahuri dalam rilis catatan akhir tahun menyongsong 2022, Jumat (31/12).
Firli menjelaskan, status ini ibarat suplemen khusus yang diberikan negara kepada KPK, untuk mengakselerasi kinerja dan upaya KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi.
"Pesimisme segelintir orang terhadap alih status ini, kami jawab dengan hasil nyata dari tingginya performa segenap insan KPK, yang dapat diketahui publik dari laporan capaian yang telah kami laporkan langsung kepada publik, pemerintah dan wakil rakyat di Senayan,"ucapnya.
Firli menambahkan, ditahun 2022 KPK memiliki empat isu prioritas untuk gebrakan dalam upaya optimalisasi kerja-kerja pemberantasan korupsi nasional kedepan.
"Peningkatan peran audit dalam pemberantasan korupsi, partisipasi publik dan pendidikan anti korupsi, pengawasan professional enablers dalam tindak pidana pencucian uang dan Korupsi di sektor renewable energy," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Firli, sebagai bagian warga dunia, KPK juga akan mengusung Vocal Point dalam ACWG 2022 untuk mendukung Indonesia yang kini turut memegang Keketuaan G20.
Selanjutnya, demi terus memaksimalkan Trisula Pemberantasan Korupsi yang lebih cepat dan tepat KPK telah memiliki Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemberantasan Korupsi atau Indeks Integritas Indonesia.
"SPI akan menjadi Traffic Light bagi seluruh penyelenggara negara di 98 K/L, 34 Pemerintah Provinsi, 508 Pemerintah Kabupaten/Kota agar berhati-hati dan mengetahui tingkat resiko korupsi," ujar Firli.
Firli menyebut, SPI juga akan merumuskan indikator pendidikan dan pencegahan korupsi untuk model perbaikan terbaik, ketika suatu kultur kerja dan sistem terdeteksi kuning atau harus berhati-hati atau merah berarti sangat berpotensi dilakukan langkah penindakan.
" Kerja-kerja KPK kedepan akan sangat diupayakan lebih cepat dan terukur sesuai amanah undang-undang," tambahnya.
"Doakan KPK ke depan bisa semakin profesional dan independen dalam menjalankan fungsi-fungsi membangun serta menyelaraskan orkestra pemberantasan korupsi bagi keseluruhan sistem dan kelembagaan negara direpublik ini," tutupnya.