KPK Sita Uang Rp 100 Miliar Di PT Merial Esa Diduga Terkait Korupsi Bakamla
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 100 miliar terkait dugaan korupsi pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (RKA-KL) dalam APBN-P pada 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Tim penyidik telah menyita uang sekitar Rp100 Miliar yang berada di beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (3/1).
Ali menjelaskan, perkara ini merupakan korupsi korporasi yang dilakukan oleh PT Merial Esa. Dalam hal ini, KPK telah menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka.
Menurut Ali, uang itu saat ini masih dalam tahap penyitaan. Lembaga antirasuah akan menyerahkan uang tersebut ke kas negara setelah proses hukum selesai.
"Diharapkan uang yang disita tersebut bisa dijadikan sebagai bagian dari aset recovery dari tindak pidana dimaksud," ucapnya.
Seperti diketahui, pada 1 Maret 2019 KPK telah mengumumkan korporasi PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka.
KPK menduga PT Merial Esa membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN perubahan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.
PT Merial Esa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 KUHP.
Dalam konstruksi perkara PT Merial Esa merupakan korporasi yang akan mengerjakan proyek satelit pemantauan di Badan Keamanan Laut setelah dianggarkan dalam APBN Perubahan 2016.
Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief, yang juga komisaris PT Merial Esa pada April 2016 berkomunikasi dengan anggota DPR periode 2014-2019 Fayakhun Andriadi.
Komunikasi itu bertujuan agar Fayakhun mengupayakan proyek satelit pemantau di Badan Keamanan Laut dapat dianggarkan dalam APBN-Perubahan 2016. Arief diduga menjanjika sejumlah fee kepada Fayakun.
Sebagai realisasi komitmen fee itu, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, diduga memberikan sejumlah uang pada Fayakhun sebesar 911.480 dolar AS atau sekitar Rp12 miliar. Uang tersebut dikirim melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, China sebanyak empat kali.