Tarik Ulur Tanggal Pemilu 2024, Beda Sudut Pandang Antara KPU Dan Pemerintah

Laporan: Samsudin
Kamis, 02 Desember 2021 | 18:50 WIB
Anggota Komisi II DPR, Saan Mustopa/Nabila/SinPo
Anggota Komisi II DPR, Saan Mustopa/Nabila/SinPo

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan telah mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. KPU berharap jadwal pemilu 2024 segera dibahas. 

Dalam surat tersebut KPU berharap RDP bisa dilaksanakan pada tanggal 7 Desember atau setidak-tidaknya sebelum memasuki masa reses, menyesuaikan dengan agenda Kemendagri dan Komisi II DPR.

Bagaimana tanggapan DPR? Menurut anggota Komisi II DPR, Saan Mustopa, surat dari KPU memang sudah diterima oleh DPR. Komisi II sendiri, katanya, tinggal menunggu disposisi dari Ketua DPR untuk dilakukan permohonan konsultasi.

“Setelah itu kita pastinya akan tindak lanjuti surat KPU,” kata Saan kepada wartawan di kompleks gedung parlemen, Senayan, Kamis (2/12).

Namun, kata Saan, masalahnya permintaan KPU untuk bisa melakukan rapat dengar pendapat (RDP) pada tanggal 7 mendatang “sulit” terwujud karena Komisi II sendiri hingga tanggal tersebut disibukkan dengan agenda yang cukup padat.

“Kalau mereka minta tanggal 7 Desember, rasanya susah. Karena memang kita sudah punya apa, agenda jauh-jauh hari. Tapi kita akan bahas itu nanti di rapat internal untuk membahas terkait dengan surat dari KPU,” tegasnya.

Terkait dengan apa yang disampaikan KPU soal jadwal pemilu 24 Februari, Saan menegaskan hingga saat ini belum pasti. Alasanya, Komisi II sampai hari ini belum ada rapat setelah tertunda masa sidang yang lalu, baik secara formal maupun informal.

Terkait dengan soal semua pihak setuju tanggal pemilu sebelumnya, dia mengaku Fraksi NasDem belum tahu itu semua.

"Jadi, kita sendiri belum mendengar bahwa pemerintah setuju pihak lain setuju, kita juga belum dengar sampai hari ini," katanya.

Ia menegaskan, NasDem masih melihat bahwa jadwal Pemilu 2024 masih ada dua versi. Yakni Februari dan 15 Mei. Menurut dia, fraksi-fraksi di DPR termasuk Nasdem masih sama sikapnya yakni lebih condong jadwal Pemilu 15 Mei dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas.

“Pada intinya kan kita semua ingin, pemerintah dan KPU sama dulu. Karena memang dua pihak yang sangat berkepentingan, termasuk DPR berkepentingan juga. Tapi karena selama ini mereka berbeda soal sikap tanggal, maka kita di DPR pun tentu banyak sikap berbeda. Dan tentu kita inginkan kita putuskan bersama-sama, karena ini agenda bersama bangsa,” katanya.

Beda sudut pandang pemerintah dan penyelenggara 

Dijelaskan Saan, antara Pemerintah dan KPU punya sudut pandang sendiri-sendiri soal tanggal Pemilu 2024 kelak. Dari sudut pandang penyelenggara, terkait dengan soal beban Pemilu 2024. Dalam pemahaman mereka, Pemilu kali ini berat karena ada Pemilu Presiden, legislatif dan kemudian ada Pilkada.

Dan dari sudut pandang pemerintah, juga situasinya berat karena ada pandemik Covid. Secara ekonomi juga ada kesulitan. Karena pemerintah harus fokus pemulihan ekonomi pasca Covid dan banyak hal lainya.

“Kalau misalnya di bulan Februari, masa transisi nya terlalu lama dan tentu ini juga mengganggu efektivitas dari pemerintah sendiri. Nah, dari dua sudut pandang yang berbeda inilah yang sebenarnya harus sama-sama mencari titik temu dan itu sangat penting,” demikian Saan.sinpo

Komentar: