Korlantas Polri Pastikan Plat Kode 'ZZ' Tak Kebal Aturan Ganjil Genap

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 03 Mei 2024 | 11:37 WIB
Ilustrasi mobil dengan plat khusus (SinPo.id/momobil)
Ilustrasi mobil dengan plat khusus (SinPo.id/momobil)

SinPo.id - Korlantas Polri memastikan pelat kode 'ZZ' tidak bebas dari aturan ganjil genap. Kendaraan berpelat khusus ini akan tetap ditilang, apabila melanggar kebijakan tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus pada Rakornis POM TNI-Propam Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis, 2 Mei 2024.

"Pertanyaannya sekarang apakah nomor khusus bebas ganjil genap? Tidak. Kalau nomor khusus hari ini ganjil, terus dia punya nomor genap, tetap akan dilakukan penindakan tilang," ungkap Yusri Yunus.

Kendati begitu, Yusri menyatakan aturan ini tetap ada pengecualian apabila pengguna pelat 'ZZ' dengan pengawalan. Mereka bisa tetap melintas tanpa terkena aturan aturan ganjil-genap.

"Untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan, contoh Panglima TNI beliau pakai ZZT, lalu dikawal beliau punya ganjil tapi hari ini genap, boleh," terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Yusri juga menyebut penindakan tilang pelat khusus saat ini sudah berkurang. Namun, kini marak praktik penggunaan pelat khusus palsu.

"Alhamdulillah sekarang sudah agak berkurang. Tetapi orang Indonesia inovasinya tinggi, jago-jago memalsukan. Sipil sudah banyak kami tangkap (terkait penggunaan pelat palsu)," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI