Bahlil Target Indonesia Kuasai 61 Persen Saham Freeport
SinPo.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah tengah menargetkan penambahan saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebanyak 10 persen sehingga total menjadi 61 persen. Karena itu, izin usaha Freeport yang akan habis pada 2041, kemungkinan diperpanjang sampai 2061.
"Ini tujuan Pasal 33. Kalau tembaganya ada kita bangun pabrik mobil, jadi kita bangun ekosistemnya semua di Indonesia. Ke depan itu green energi,” ujar Bahlil dalam keterangannya, Jumat, 3 Mei 2024.
Bahlil menyampaikan, target penguasaan saham 61 persen ini bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sebab, diharapkan dapat membuka lapangan kerja baru bagi Masyarakat.
"Supaya mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan lapangan bisnis. Kalau hilirisasi ini kita bangun di daerah-daerah bisa menciptakan peluang. Investasi itu seperti kereta api, ada lokomotif ada gerbong," tuturnya.
Bagi Bahlil, negara harus mempunyai arah kebijakan yang jelas. Indonesia merupakan negara kaya dan Freeport saat ini merupakan aset negara.
Ia menceritakan bahwa hingga 2018 lalu, saham Freeport yang dimiliki Indonesia hanya 9,36 persen sebelum akhirnya menjadi 51,23 persen pasca divestasi saham pada September 2018 lalu melalui PT Inalum (Persero) yang membayar sebagian saham Freeport sebesar 3,85 miliar dollar AS atau hampir Rp60 triliun.
Selain itu terkait soal saham PT Freeport, Bahlil menjelaskan, saat ini saham Freeport dimiliki mayoritas oleh Indonesia dengan nilai valuasi dari dividen mencapai Rp300 triliun.
"2018 Pak Jokowi mengatakan akan mengambil sebagian saham-saham yang dikelola asing, dan itu kekayaan milik Indonesia baik minyak maupun Freeport. Kita (pemerintah Indonesia) beli hampir 4 miliar USD, dan dari pendapatan itu sekarang dividen 2024 sudah hampir lunas dengan pendapatan itu. Artinya Pak Jokowi membuat kebijakan membeli tidak sia-sia, sekarang nilai valuasi PT Freeport mencapai 20 miliar dolar AS USD, Rp 300 triliun,” tegasnya.
Diketahui, proses pengajuan izin usaha PT Freeport Indonesia yang akan habis pada 2041 hampir selesai dan tinggal menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.