Buka FGD Kemitraan Ekonomi Regional, Ketua MPR Minta Indonesia Tingkatkan Daya Saing Global

RCEP

Oleh: Ria
Jumat, 11 Desember 2020 | 20:16 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat buka FGD RCEP di MPR RI, Jumat (11/12).
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat buka FGD RCEP di MPR RI, Jumat (11/12).

sinpo, JAKARTA,- Forum Focus Group Discussion (FHD) dengam tema “Regional Comprehensive Economic Partnershipdalam Perspektif UUD ’45 : Peluang dan Ancaman”. Sebagaimana diketahui persebaran Covid-19 di Indonesia masih tinggi, hampir tembus 600 ribuan kasus, dengan angka kesembuhan mendekati 492 ribu kasus, dan angka kematian di atas 18 ribu kasus, tentu Indonesia harus meningkatkan daya saing.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa RCEP atau Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional ini lahir sebagai respons atas tumbuhnya beragam persoalan dan dinamika perekonomian global, antara lain melemahnya kepercayaan terhadap organisasi perdagangan dunia (WTO), pesimisme terhadap semangat multilateralisme, memanasnya perang dagang antara Amerika Serikat dengan Tiongkok, yang kesemuanya bermuara pada kelesuan perekonomian global,” tegas Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Gedung MPR RI, Senayan Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Hadir antara lain Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dan para pakar ekonomi dari UI, IPB, Kadin, INDEF, global justice dan lain-lain.

Kondisi tersebut lanjut Bamsoet, diperburuk dengan hadirnya pandemi Covid-19 yang menghantam perekonomian global dan mendorong puluhan negara (225) menuju resesi. Hingga semester pertama tahun 2020, perdagangan dunia pun mengalami kontraksi hingga (minus) 13,4 persen. Dan, hadirnya RCEP yang melibatkan sepuluh nengara ASEAN (Indonesia, Brunei, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam) serta lima negara mitranya (Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Australia dan Selandia Baru), diharapkan akan membawa angin segar yang akan berkontribusi mengobati kelesuan perekonomian, baik di level regional maupun global.

"Merujuk pada amanat Pembukaan UUD NRI 1945, kita menyadari bahwa Indonesia adalah bagian dari komunitas global yang memiliki hubungan saling ketergantungan, sehingga perlu dibangun konsep hubungan luar negeri yang dilandasi oleh prinsip persamaan derajat,sikap saling menghormati, dan kebutuhan untuk bekerjasama dengan saling menguntungkan," kata Bamsoet.

Konsep ini menurut Bamsoet selanjutnya diatur pada Pasal 11 yang memuat ketentutan mengenai perjanjian internasional. Dengan demikian, dalam perspektif konstitusi, kemitraan yang dibangun melalui RCEP mempunyai rujukan legalitas yang jelas.

Yang pasti kata Bamsoet, implementasi hubungan internasional bukanlah semata-mata sebagai bentuk partisipasi MPR sebagai bagian dari masyarakat dunia, tetapi juga sebagai sarana untuk memberikan kemanfaatan dan melindungi kepentingan nasional. Karenanya, setiap bentuk keterlibatan kita dalam ikatan kemitraanm harus disadari betul nilai kemanfaatanyang akan kita dapatkan, serta potensi dampak yang akan ditimbulkan.

"Berkenaan dengan kemitraan RCEP, berbagai kajian yang dilakukan mengisyaratkan optimisme bahwa RCEP akan memberikan dampak positif bagi Indonesia, antara lain meningkatkanproduk domestik bruto (PDB) serta menjadi stimulusgeliat ekspor dan investasi. Melalui RCEP bahkan Indonesia dinilai berpotensi meningkatkan ekspor ke negara-negara peserta RCEP hingga sebesar 8-11 persen, menyedot investasi hingga 18-22 persen, dan mendorong ekspor ke dunia sebesar 7,2 persen.Lalu adakah potensi dampak negatif dari skema kerjasama RCEP? Setiap langkah kebijakan pasti akan menghadirkan peluang dan ancaman. Ada kekhawatiran bahwa dengan dibukanya keran perdagangan bebas melalui skema RCEP akan berdampak buruk pada terpuruknyaekonomi lokal," ungkapnya.

Dikatakan, dengan jumlah penduduk yang besar, Indonesia berpotensi menjadi “obyek” pangsa pasar yang strategis bagi membanjirnya produk-produk impor negara-negara anggota RCEP lainnya. Kondisi ini salah satunya disebabkan oleh kemampuan daya saing kita yang dinilai belum memadai.Dengan menimbang potensi kemanfaatan yang bisa kita dapatkan dari skema kerjasama RCEP, dan adanya kekhawatiran mengenai dampak negatifnya, maka kata kunciyang harus kita jadikan pegangan adalah “daya saing”.

"Bahwa dampak positif RCEP hanya dapat kita manfaatkansecara optimal apabila kita mempunyai kemampuan daya saing yang tangguh, karena seiring laju perkembangan zaman, negara-negara pesaing tak pernah berhenti meningkatkan daya saing mereka. Dinamika zaman yang menghadirkan lompatan-lompatan kemajuan mesti disikapi dengan adaptasi sekaligus inovasi, agar kita tidak tertinggal oleh laju peradaban," tambah Waketum Golkar itu.

Karena itu Bamsoet minta semua perlu bermawas diri, untuk melihat lebih dalam, di mana posisi Indonesia dalam konteks perbandingan daya saing tersebut. "Jika kita merujuk padalaporan Indeks Daya Saing Global (Global Competitiveness Index) Tahun 2019 yang dirilis Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum), Indonesia turun peringkat ke posisi 50, padahal tahun 2018 posisi Indonesia berada di posisi 45," jelasnya.

Selanjutnya jika merujuk pada penilaian International Institute for Management Development (IMD) yang merilis World Competitiveness Ranking 2020, peringkat daya saing Indonesia juga mengalami penurunan ke posisi 40. Padahal pada tahun 2019kita berada di posisi posisi 32 dari 63 negara.Aspek lain yang bisa kita jadikan rujukan, yaitu indeks inovasi global, di mana posisi Indonesia ternyata berada di nomor dua terendah di ASEAN.

"Artinya pada level regional pun indeks inovasi kita masih memprihatinkan. Rendahnya indeks inovasi global tentunya berpengaruh pada lemahnya kemampuan daya dobrak secara internal, yaitu mendorong pertumbuhan perekonomiannasional, dan secara eksternal, yaitu kemampuan bersaing dengan negara-negara lain. Gambaran mengenai kondisi kemampuan daya saing tersebut tentunya harus menjadi fokus perhatian serius bagi seluruh pemangkukepentingan.Harus diakui bahwa perkembangan industrialisasi di Indonesia masih pada kondisi yang tidak sebaik negara-negaramitra RCEP yang lebih maju," ungkapnya.

Oleh karena itu, menurutnya mau tidak mau, peningkatan kemampuan daya saing menjadi kebutuhan prioritas yang tidak bisa ditawar-tawar dalam skema pembangunan ekonomi nasional. Satu hal yang tidak boleh diliupakan adalah bahwa pelaku usaha Indonesia mayoritas (96 persen) terdiri atas UMKM, dan sebagian besar mereka telah terdampak oleh pandemi Covid-19.

Menurut survey Asian Development Bank(ADB) pada 16 September 2020, sebesar 48,8 persen UMKM di Indonesia terpaksa gulung tikar. Kondisi ini diperparah oleh lingkungan bisnis permintaan domestik yang turun hingga 30,5 persen. "Saat ini, ketika kitabelum sepenuhnya mapan dalammenapaki era Revolusi Industri 4.0, kita sudah dihadapkan pada era society 5.0. Dalam kaitan ini, sektor UMKM sangat membutuhkan perhatian dan dukungan dari segenap pemangku kepentingan, baik bantuan modal, kemampuan teknis, dan yang paling mendesak adalah literasi teknologi. Saya yakindan percaya, jika kita mengerahkan segala daya upaya untuk memberikan keberpihakan dalam mendukung, mengayomi, dan memberdayakan UMKM, maka bukan tidak mungkin bahwa UMKM yang tadinya menjadi faktor yang dianggap paling rentan dan mengkhawatirkan dalam implementasi RCEP, justru menjadi kekuatan perekonomian yang dapat kita andalkan," kata Bamsoet lagi.

Tentunya lanjut Bamsoet, masih banyak lagi aspek yang dapat kita gali secara mendalam dari implementasi skema kemitraan RCEP, baik potensi positif yang dapat kita optimalkan maupun dan dampak negatif yang harus kita hindarkan. "Saya berharap acara Focus Group Discussionyang kita selenggarakan pada hari ini dapat melahirkan gagasan dan pemikiran yang konstruktif, serta memperkaya perspektif kita dalam memaknai dinamika ekonomi global, khususnya dalam rangka memajukan perekonomian nasional," pungkasnya.sinpo

Komentar: