Tempuh Jalur Hukum, Serikat Pekerja PT Pegadaian Dapat Dukungan Nasional
SinPo.id - Perselisihan hubungan industrial antara Serikat Pekerja PT Pegadaian dan Manajemen memasuki babak baru.
Kedua pihak belum mencapai kesepakatan, sehingga Serikat Pekerja memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Langkah ini diambil setelah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Anjuran Tertulis pada 16 April 2025.
Anjuran tersebut merupakan bagian dari prosedur penyelesaian konflik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Berdasarkan Pasal 13 Ayat (2), jika salah satu pihak menolak anjuran tersebut, maka pihak terkait dapat membawa perkara ke pengadilan.
Upaya hukum yang diambil Serikat Pekerja PT Pegadaian mendapat dukungan penuh dari jajaran pengurus Serikat Pekerja PT Pegadaian seluruh Indonesia.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja dari berbagai wilayah menyampaikan pernyataan sikap yang menuntut manajemen untuk menjalankan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2023–2025 secara konsisten.
“Dukungan moral dari seluruh DPD Serikat Pekerja Pegadaian di Indonesia menjadi bukti kuat bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu, tetapi demi terwujudnya tata kelola perusahaan yang baik dan berkeadilan,” ujar Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Dewan Pimpinan Pusat (DPP SP) PT Pegadaian, Joko Mulyono dikutip pada Senin, 21 April 2025.
Joko menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melanjutkan proses hukum demi memastikan kepastian pelaksanaan PKB yang saat ini berlaku.
Ia menyebut, penegakan PKB bukan semata-mata soal aturan internal, tetapi juga menyangkut kesejahteraan karyawan dan keluarganya di seluruh Indonesia.
"Serikat Pekerja berharap proses hukum ini dapat menjadi momentum penegakan prinsip tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel," kata Joko.
Hal ini dinilainya sebagai upaya untuk mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis di lingkungan PT Pegadaian.

