Mendag: Substansi Revisi Permendag Soal Impor Sudah Selesai
SinPo.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor sudah selesai secara substansi. Saat ini masih dalam proses penyelesaian administrasi.
"Permendag 8 sebenarnya sudah siap, sudah selesai secara substansi. Tinggal penyelesaian administrasi saja," kata Budi di Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.
Adapun terkait melesetnya penyelesaian beleid terkait impor itu yang ditargetkan pertengahan Mei lalu, Budi kembali menekankan bahwa secara substansi aturannya sudah rampung.
"Secepatnya kita selesaikan, tapi secara substansi sudah sepakat semua," ucapnya.
Sebelumnya, Mendag Budi menegaskan, perubahan aturan ini tidak akan membuat Indonesia kebanjiran produk impor khususnya untuk komoditas terkait hasil industri padat karya, industri strategis, dan ketahanan pangan.
"Jadi ada pertimbangan, ada kriteria mana yang kita relaksasi larangan dan pembatasannya (lartas). Ada beberapa pertimbangan itu dikecualikan. Kalau yang sudah siap bersaing, kita buka pelan-pelan," kata Budi.
Salah satu tujuan dari Permendag 8/2024, justru sebagai alat perlindungan bagi pelaku industri dalam negeri. Meski begitu, ia mengakui bahwa pelanggaran berpotensi tetap bisa terjadi.
"Kan tujuannya Permendag 8/2024 salah satunya untuk melindungi industri dalam negeri ya, instrumennya adalah Permendag 8/2024. Ada juga kan yang melanggar. Ya namanya orang melanggar," kata Budi.

