Pimpinan MPR Sebut Pertumbuhan Media Digital Perlu Diimbangi Kebijakan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 08 Mei 2025 | 13:38 WIB
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie). (SinPo.id/Dok. DPR RI)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie). (SinPo.id/Dok. DPR RI)

SinPo.id - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) mengatakan laju pertumbuhan media digital perlu diimbangi dengan pembenahan dari sisi kebijakan, hukum, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM). Kebijakan mesti disusun dalam mengupayakan keberlanjutan media penyiaran.

"Dibutuhkan mekanisme adaptasi yang tepat terhadap laju perkembangan teknologi sehingga keberlanjutan media penyiaran tetap terjaga," kata Lestari di Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.

Menurut dia, upaya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran didorong oleh kenyataan bahwa dinamika industri media saat ini terus berubah.

Untuk itu, penyesuaian kebijakan harus dilakukan untuk mewujudkan penguatan lembaga penyiaran, kebebasan pers dan ekspresi, perlindungan terhadap pekerja media dan masyarakat, hingga menyeimbangkan ekosistem penyiaran.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu mengatakan tantangan seperti persaingan antar-platform, monetisasi konten, tantangan finansial, perubahan paradigma terkait sumber informasi dan audiens, serta dampak pada industri iklan dapat segera dijawab dengan solusi yang tepat.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Gilang Iskandar mengungkapkan kondisi bisnis penyiaran saat ini secara umum tidak baik-baik saja. Alokasi belanja iklan menurun, ujar dia, sedangkan capital expenditure (Capex) dan operating expenditure (Opex) tetap harus dikeluarkan.

Akibatnya, dia mengatakan stasiun televisi semakin agresif melakukan efisiensi. Mulai dari menayangkan siaran ulang, sampai akhirnya terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja karyawan, agar tetap bisa beroperasi.

Menurut Gilang, kondisi itu diperburuk dengan hadirnya pesaing baru, yaitu platform digital, sedangkan nilai iklannya tetap. Di sisi lain, dia mengungkapkan media televisi wajib mematuhi berbagai peraturan dari sejumlah lembaga terkait bisnis, standar teknis penyiaran, hingga pengaturan frekuensi, tetapi digital tidak diikat dengan aturan yang sebanyak media televisi.

"Sehingga terjadi penerapan regulasi yang tidak seimbang," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI