Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, DPR Dorong Kemenkes Terbitkan Regulasi Baru
SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina, berharap agar kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter residen anastesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, menjadi momentum bagu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi untuk menerbitkan regulasi baru.
“Kami mendorong adanya audit mendalam terhadap semua rumah sakit pendidikan. Kemenkes juga perlu membentuk tim inspeksi mendadak yang menyelidiki praktik-praktik rawan kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit pendidikan," kata Arzeti, dalam keterangan persnya, dikutip Jumat, 11 April 2025.
Selain itu, Arzeti mengatakan kasus tersebut juga dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk Kementerian Pendidikan Tinggi Sains Teknologi (Kemdiktisaintek) dalam hal menyeleksi calon dokter yang masuk ke fakultas kedokteran, terutama terkait unsur psikologi.
"Jangan lagi terjadi seperti itu. IDI harus bisa berperan lebih, dan Kemenkes serta Kementerian Pendidikan, bersatu padu semuanya harus bisa menindak tegas. Rumah Sakit, keamanan, pihak medis, tenaga kesehatan, semuanya harus bersama memastikan program pendidikan kedokteran berjalan dengan baik,”
Di samping itu, ia juga menekankan pentingnya perlindungan bagi para korban, dan mendorong korban kekerasan seksual untuk menceritakan apa yang dialaminya dengan pendampingan psikologi dan pendampingan hukum dari negara. Namun, negara harus menjadi garda terdepan dalam melindungi perempuan.
"Mengingat kasus kekerasan seksual kerap dialami oleh perempuan, termasuk pada kasus ini. Jangan sampai di dalam public area saja, keamanan perempuan tidak kuat untuk dilindungi," jelasnya.
Terakhir, Arzeti meminta penegak hukum dan instansi Pemerintah terkait untuk transparan dan akuntabel dalam menindaklanjuti kasus kekerasan seksual yang melibatkan dokter. Kemudian Pemerintah harus tegas terhadap tenaga medis yang melakukan tindakan yang sangat memalukan, terutama terhadap perempuan yang seharusnya dilindungi.
Diketahui, Priguna Anugerah Pratama (31) telah memerkosa anggota keluarga pasien di RSHS Bandung di mana korban merupakan perempuan berusia 21 tahun. Peristiwa itu terjadi di Gedung MCHC Lantai 7 RSHS, pada Maret 2025. Aksi pelaku tak terawasi karena lantai 7 gedung MCHC RSHS masih baru dibangun, dan belum dioperasikan.

