Legislator Minta IDI Pastikan Izin Praktik Dokter Priguna Dicabut Permanen

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 11 April 2025 | 08:35 WIB
Priguna memerkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada pertengah Maret 2025. (SinPo.id/ANTARA/Rubby Jovan)
Priguna memerkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada pertengah Maret 2025. (SinPo.id/ANTARA/Rubby Jovan)

SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina mengecam keras tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter residen anastesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad), Priguna Anugerah terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat. 

Menanggapi kasus tersebut, ia meminta agar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang merupakan organisasi profesi dokter, untun tak hanya mengutuk tetapi juga membuat mekanisme pengawasan etik yang lebih tegas. Termasuk memastikan bahwa izin praktik pelaku dicabut secara permanen.

“Termasuk menyediakan platform pengaduan khusus bagi pasien atau keluarga, dan memastikan adanya sanksi pencabutan izin praktik secara permanen bagi pelaku kejahatan seksual,” kata Arzeti, dalam keterangan persnya, dikutip, Jumat 11 April 2025.

Selain itu menurutnya, kasus tersebut tidak bisa lagi dikatakan sebagai ulah oknum namun juga melibatkan peran berbagai stakeholder. Baik institusi, rumah sakit, security, keamanan. Terlebih RSHS merupakan Rumah Sakit dengan kredibilitas yang diakui, sehingga ia meminta adanya pertanggungjawaban dari RSHS.

"Dan Rumah Sakit harus di-banned (diblokir) juga, didenda! Jangan mentang-mentang mereka punya cara. Kita juga harus mengawal agar mereka punya rasa secure kepada pasien," tegasnya.

Arzeti menilai, kasus kekerasan seksual dokter di rumah sakit tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap etika profesi dan relasi kepercayaan antara dokter dan pasien. Oleh karena itu, ia meminta institusi pendidikan kedokteran dan rumah sakit untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem seleksi dan pelatihan.

“Penilaian terhadap calon dokter spesialis tidak boleh hanya berdasarkan kemampuan akademik dan teknis medis, tetapi juga aspek kepribadian, psikososial, dan rekam jejak etik. Jika seorang calon dokter spesialis bisa menyalahgunakan posisi dan ruang kerjanya untuk kejahatan sekeji itu, maka ada yang keliru dalam sistem pendidikan kedokteran," tandasnya.

Diketahui, Priguna Anugerah Pratama (31) memerkosa anggota keluarga pasien di RSHS Bandung di mana korban merupakan perempuan berusia 21 tahun. Peristiwa itu terjadi di Gedung MCHC Lantai 7 RSHS, pada Maret 2025. Aksi pelaku tak terawasi karena lantai 7 gedung MCHC RSHS masih baru dibangun, dan belum dioperasikan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI