Komisi III Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna
SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, mendesak agar polisi mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter anastesi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Ia menegaskan, pelaku harus diberikan ancaman hukuman seberat-beratnya. Sebab menurutnya, kasus ini tak hanya merusak citra dunia kedokteran, tapi juga kejahatan serius yang melukai nilai-nilai kemanusiaan.
"Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi kejahatan pidana serius yang harus diproses secara transparan, cepat, dan adil. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya karena apa yang dilakukannya sungguh amat biadab,” kata Gilang dalam keterangan persnya, dikutip Jumat, 11 April 2025.
Ia menilai, tindak kekerasan seksual dalam lingkungan fasilitas kesehatan merupakan kejahatan berat yang tidak hanya mencederai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga mengoyak kepercayaan publik terhadap institusi medis. Sehingga tidak boleh ada ruang kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, apalagi jika terjadi di institusi publik.
Oleh karena itu, kata Gilang, Komisi III DPR RI akan terus memantau proses penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh Polda Jawa Barat, dan mendorong aparat penegak hukum untuk menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada untuk memberikan keadilan bagi korban.
“Kami mendukung penuh kinerja kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini. Polri juga harus memastikan perlindungan maksimal bagi korban, termasuk pendampingan hukum dan psikologis yang memadai,” ungkapnya.
Kemudian, pihaknya juga mendorong revisi terhadap protokol keamanan pasien serta pelaporan kasus kekerasan di fasilitas layanan kesehatan. Ia juga meminta Mahkamah Kehormatan Kedokteran dan institusi pendidikan terkait untuk mengambil langkah disipliner tegas terhadap pelaku.
"Jangan biarkan pelaku berlindung di balik status profesi atau pendidikan spesialis. Siapa pun yang melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara terbuka di hadapan hukum dan publik," tutup Gilang.

