Kelola Keuangan Haji, MUI Usul Bentuk Dewan Pengawas Syariah

SinPo.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam pengelolaan dana keuangan haji sebagai penjaminan hukum syariah. Karena, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, tidak ada persyaratan khusus mengenai pemahaman hukum ekonomi syariah.
"(UU 34/2014) Di dalam syaratnya disebutkan salah satunya memiliki pengetahuan ekonomi syariah. Tetapi tidak ada syarat secara spesifik terkait pengetahuan (mengenai) hukum ekonomi syariah atau hukum syariah," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangannya, Minggu, 16 Maret 2025.
Menurut Ni'am, pengetahuan hukum ekonomi syariah, dalam hal ini merujuk pada dua hal yakni operasionalnya yang kompeten dan pengawasan terhadap hukum syariahnya.
"Secara terminologi ekonomi syariah itu pada aspek operasionalnya, tapi yang penting disamping aspek operasionalnya yang kompeten, pengawasan terhadap hukum syariahnya," tuturnya.
Dia menekan, sejalan dengan UU 4/ 2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), yang juga mengatur pengertian mengenai prinsip syariah. Dimana, prinsip syariah itu adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
"Sementara undang-undang pengelolaan haji, sungguh pun menyebutkan di dalam pasal 2 tentang pengelolaan keuangan haji wajib berprinsip syariah, tapi tidak ada penjaminan hukum syariah di dalamnya," paparnya.
Untuk itu, lanjut Ni'am, MUI mengusulkan secara khusus kedudukan DPS di dalam pengelolaan keuangan haji yang sejajar dengan komisaris, pengawas dan dewan pengawas.
"Untuk itu, kami usul secara khusus kedudukan DPS di dalam dana pengelolaan keuangan haji. Disamping dewan pengawas yang kedudukannya sama dengan komisaris, kemudiaan pengawas dan dewan pengawas," jelasnya.
Bagi Ni'am, pentingnya kehadiran DPS di dalam pengelolaan keuangan haji untuk memastikan operasionalnya patuh terhadap syariah, dalam hal ini hukum fikih muamalah maliyah.
"Dan ini sejalan dan singkron dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lain," tukas Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini.
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
POLITIK 2 days ago
EKBIS 2 days ago
HUKUM 2 days ago
GALERI 1 day ago