Polri: Pembatasan Kendaraan Sumbu Dua dan Tiga Berlaku Mulai 24 Maret

SinPo.id - Korlantas Polri akan memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan berat atau bisa disebut truk dengan sumbu tiga atau lebih dalam rangka mengurangi kepadatan lalu lintas saat mudik Lebaran 2025. Aturan larangan ini akan diberlakukan mulai 24 Maret 2025.
"Pembatasan kendaraan sumbu dua dan tiga berlaku mulai 24 Maret, baik di jalur arteri maupun tol di Trans Jawa," kata Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho kepada wartawan, Minggu, 16 Maret 2025.
Pihaknya sudah menyiapkan berbagai skenario rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan. Selain itu, sistem contraflow dan one way juga akan diterapkan secara situasional berdasarkan kepadatan lalu lintas.
"Penerapan contraflow akan kita berlakukan jika volume kendaraan di gerbang tol mencapai 5.000 hingga 6.000 kendaraan per jam," ungkapnya.
Diketahui, Polri telah menggelar rapat koordinasi lintas sektoral soal kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2025. Rakor dipimpin langsung oleh Menko Polkam Budi Gunawan dan Menko PMK Pratikno.
Sebelumnya, Polri memperkirakan pergerakan arus mudik bakal dimulai sejak 19 Maret. Prediksi menyusul adanya kebijakan Work From Anywhere (WFA) dari pemerintah pusat.
Dengan kebijakan WFA, maka Operasi Ketupat Jaya 2025 juga akan dimulai dari tanggal 23 Maret sampai tangal 8 April khusus pulau Jawa, Lampung, dan Bali.
Pelaksanaannya dibagi menjadi dua zona operasional. Zona pertama mencakup wilayah Lampung hingga Bali, dengan durasi operasi selama 17 hari. Sementara itu, zona kedua melibatkan 28 Polda lainnya dengan durasi operasi selama 14 hari.