Legislator PDIP Dorong Pemerintah Maksimalkan Pajak Turis Dalam RUU Kepariwisataan

SinPo.id - Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini mendorong pemerintah memaksimalkan pengaturan pajak turis dalam RUU Kepariwisataan. Regulasi terkait pajak diyakini bisa menambah pendapatan negara.
Novita ingin pajak turis diatur dalam RUU Kepariwisataan kedepan melalui sub-pembahasan kelembagaan. Menurutnya, saat ini pengelolaan pajak turis masih belum berjalan secara maksimal untuk meningkatkan pendapatan negara.
"Kita belum benar-benar bisa mengukur keberhasilan atau berapa banyak pendapatan negara yang dihasilkan dari pajak turis. Makanya kita harus mulai mengatur, karena lagi-lagi itu bermanfaat besar untuk negara," kata Novita kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Untuk itu, Legislator Dapil Jatim VII tersebut menuturkan dibutuhkan adanya lembaga yang mengatur untuk mengembangkan kepariwisataan.
Dia mengatakan lembaga tersebut nantinya diawasi oleh DPR RI. Selain melibatkan pemerintah, kata dia, tentu ada kolaborasi dari pihak swasta maupun pelaku pariwisata dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut.
"Maka dari itu kita mengusulkan, kami dari DPR RI mengusulkan adanya badan otorita yang tidak hanya menjadi asal-asalan kelembagaan aja, yang hanya untuk mengakomodir pertemuan demi pertemuan gitu ya. Ada asosiasi 1, ada asosiasi 2, ada asosiasi 3, tapi tidak punya wewenang untuk bertindak atau membangun," ucapnya.
"Maka kita mengusulkan ada lembaga badan otorita yang punya otoritas untuk membantu mengembangkan kepariwisataan yang ada di Indonesia secara merata," timpal dia.
Politisi Muda PDIP itu mencontohkan negara tetangga Singapura yang sudah punya lembaga Singapore Tourism Board. Dia mengusulkan adanya Indonesia Tourism Board, yang kedepan akan dijelaskan mekanismenya dalam rapat rapat kerja.
"Terus nanti proses cara eksekutif summary-nya seperti apa dijelaskan di sana. Salah satunya mengatur juga masalah pajak turis," kata dia.