CEK KESEHATAN GRATIS

Cegah Antrean, Pemprov DKI Batasi Layanan CKG 30 Warga Per Hari

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 09 Februari 2025 | 17:14 WIB
Ilustrasi pemeriksaan kesehatan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi pemeriksaan kesehatan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membatasi kuota layanan cek kesehatan gratis untuk 30 orang per hari, sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan, demi menghindari antrean yang membludak. 

Kepala Dinas Kesehatan DKI, Ani Ruspitawati menjelaskan bahwa pembatasan ini diberlakukan pada tahap awal pelaksanaan program.

"Tahap awal, Kementerian Kesehatan sudah menentukan kuota 30 orang, kami akan membatasi kuota sampai 30," ujar Ani kepada wartawan, Minggu, 9 Februari 2025.

Kendati demikian, Ani juga menuturkan bahwa Pemprov DKI tidak menutup kemungkinan untuk membuka lebih banyak kuota jika memungkinkan. 

"Kalau kami mampu melayani lebih dari itu, kami akan buka kuota lebih dari itu," ungkap dia. 

Saat ini, kata dia, sebanyak 44 Puskesmas yang tersebar di seluruh kecamatan Jakarta telah disiapkan untuk memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat. 

Ani juga memastikan tenaga kesehatan yang ada sudah cukup untuk melayani masyarakat, tanpa adanya penambahan personel baru. 

"Kami sudah melakukan simulasi, sudah menghitung dan sejauh ini kami berkesimpulan sudah bisa dilakukan dengan sumber daya yang ada," kata Ani. 

Adapun untuk memanfaatkan layanan cek kesehatan gratis ini, dia meminta masyarakat  untuk mengunduh aplikasi Satu Sehat Mobile (SSM), mengisi data profil, dan memilih Puskesmas atau klinik yang terdaftar dalam aplikasi tersebut. 

"Setelah itu, mereka dapat memilih tanggal pemeriksaan yang sesuai, yang bisa dilakukan mulai dari hari ulang tahun Jakarta hingga 30 hari setelahnya," imbuhnya. 

Kemudian pada hari H, lanjut Ani, masyarakat yang sudah terdaftar akan diarahkan ke ruang layanan yang sesuai dengan kategori usia, seperti ruang khusus untuk anak-anak atau dewasa. 

"Langkah ini diambil untuk memecah antrean dan memperlancar jalannya layanan," tutur Ani. 

Dia menambahkan, jika dalam pemeriksaan ditemukan risiko penyakit tertentu, petugas akan memberikan rekomendasi pengobatan lebih lanjut. 

"Kalau sakit, sakitnya bisa diobati di Puskesmas, kami langsung lakukan pengobatan. Kalau harus akses RSUD, ya ke RSUD melalui skema JKN," tandasnya. 

BERITALAINNYA