Legislator Kritik Kebijakan Pembatasan Waktu Sewa Rusun di Jakarta

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 09 Februari 2025 | 16:58 WIB
Ilustrasi rusunawa (SinPo.id/ Beritajakarta)
Ilustrasi rusunawa (SinPo.id/ Beritajakarta)

SinPo.id - Anggota DPRD DKI, Ida Mahdiah mengecam kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta terkait pembatasan waktu sewa rumah susun (rusun). 

Adapun kebijakan ini membatasi durasi sewa rusun menjadi maksimal enam tahun bagi masyarakat umum dan 10 tahun bagi penghuni program tertentu, yang dianggap memicu keresahan di kalangan masyarakat.

Ida pun menyebut, kebijakan ini terasa 'ngawur' dan tidak memikirkan kondisi ekonomi warga yang saat ini tengah kesulitan. 

"Kasihan rakyat kecil ini, baru menghela nafas setelah masalah elpiji, sekarang mereka diresahkan lagi dengan pembatasan waktu sewa rusun," kata Ida dalam keterangannya, Minggu, 9 Februari 2025.

Menurut dia, banyak penghuni rusun yang sudah tinggal bertahun-tahun, tetapi kondisi ekonominya masih belum stabil untuk membeli rumah, meskipun sudah membayar sewa setiap bulan.

Ida menilai, kebijakan yang disampaikan oleh Kepala Dinas PRKP, Kelik Indriyanto, terkesan gegabah dan tidak melalui pertimbangan matang. Dia mendesak agar pernyataan tersebut segera dicabut untuk meredakan kegaduhan di kalangan warga rusun. 

"Pernyataan ini tiba-tiba saja muncul tanpa sosialisasi yang jelas," tutur dia. 

Lebih lanjut, Ida juga menyoroti masalah tunggakan sewa rusun yang kini mencapai Rp95,5 miliar, sebagai bukti bahwa banyak penghuni yang belum mampu memenuhi kewajiban sewa mereka. 

"Dinas PRKP harus lebih peka terhadap kondisi ekonomi warga. Jangan hanya fokus pada kebijakan yang kaku," kata Ida. 

Dia juga mengingatkan bahwa kebijakan pembatasan waktu sewa ini dapat memperburuk penataan kota yang tengah dilakukan oleh pemerintah. 

"Jika kebijakan ini diterapkan khawatir warga yang terpaksa keluar dari rusun akan kembali memilih untuk tinggal di tempat yang tidak layak, seperti kolong tol atau bantaran kali," imbuhnya. 

Dia pun menyarankan Dinas PRKP untuk lebih fokus pada pemberdayaan ekonomi warga rusun, seperti memberikan pelatihan atau membantu mereka mendapatkan pekerjaan. 

Menurutnya, pendekatan manusiawi yang lebih bersifat solutif jauh lebih penting daripada sekadar menetapkan aturan yang tidak realistis bagi sebagian besar penghuni rusun.

"Yang dibutuhkan rakyat bukan sekadar kebijakan yang membatasi, tetapi solusi konkret yang bisa membantu mereka keluar dari kesulitan ekonomi," tandas Ida. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI