OJK Catat Transaksi Aset Kripto Capai Rp 426,69 Triliun, Naik 351,97 persen
SinPo.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jumlah transaksi kripto di Indonesia, dari Januari-September 2024 mencapai Rp 426,69 triliun atau meningkat 351,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Nilai transaksi domestik peningkatan signifikan 2024 ini, yaitu total mencapai Rp 426,69 triliun, tercatat meningkat 351,97 persen secara year on year," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers, Jumat, 1 November 2024.
Hasan melanjutkan, untuk investor kripto per September 2024, tercatat sebanyak 21,27 juta, sedangkan Agustus lalu mencapai 20,9 juta.
Namun, untuk nilai transaksinya melambatkan 31,17 persen dengan nominal Rp33,67 triliun (month-to-month/mtm).
"Penurunan ini seiring dengan dinamika global yang membuat transaksi aset kripto cenderung menurun,” kata Hasan
Dalam upaya pengawasan aset kripto, OJK melakukan serangkaian kegiatan koordinasi dan sinergi. Salah satunya melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Jampidum Kejagung RI dengan OJK tentang Penanganan Barang Bukti Berupa Aset Kripto.
Selain itu, OJK juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui kegiatan FGD Upaya Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD).