OJK Blokir 8 Ribu Rekening Bank Terafiliasi Judol per Oktober 2024
SinPo.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah meminta perbankan menutup 8.000 rekening terkait aktivitas judi online, per Oktober 2024. Hal ini sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan judol yang berdampak pada perekonomian dan sektor keuangan.
“OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Digital,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers, Jumat, 1 November 2024.
OJK juga telah meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.
Adapun per Juli 2024, OJK juga telah meminta bank memblokir 6.000 rekening judol. Dengan demikian dalam tiga bulan terakhir ada tambahan sekitar 2.000 rekening yang diblokir karena terindikasi terkait judo.
Dewan Komisioner OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Agus Man menambahkan, selain judol, pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer lending (P2P) masih mengalami pertumbuhan signifikan mencapai Rp74,48 triliun.
"Pencapaian pada September 2024 tumbuh sebesar 33,73 persen year on year (yoy), sedangkan Agustus 2024 tumbuh sebesar 35,62 persen yoy," ujar Agusman.
Sementara tingkat risiko kredit macet pinjol atau TWP90 fintech P2P pada September 2024, tercatat dalam kondisi stabil. Menurut Agusman, hasil tersebut masih berada di batas aman ketentuan OJK.
"Tingkat TWP90 terjaga di 2,38 persen per September 2024, dibandingkan pada Agustus 2,38 persen," ucapnya.