PEMBERANTASAN JUDI ONLINE

Komisi III DPR Ingatkan Kasus Judol di Komdigi Tak Hanya Jerat 'Pelaku Kecil'

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 01 November 2024 | 22:32 WIB
Ilustrasi judi online (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi judi online (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Al Fath mendorong Polri untuk mengusut tuntas kasus dugaan judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Polri tak boleh hanya menjerat 'pelaku kecil' dalam kasus judol tersebut.

"Kami mendorong Polri untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri motif dan keterkaitan lainnya yang mungkin ada," kata Rano dalam keterangannya, Jakarta, 1 November 2024.

Menurut Rano, penangkapan pegawai Komdigi patut diapresiasi banyak pihak. Dia memastikan Komisi III bakal berada di belakangan Korps Bhayangkara dalam memberantas judol.

"Sekali lagi, apresiasi untuk Polri. Kami akan terus mendukung upaya pengungkapan ini dan berharap ini jadi langkah awal untuk membenahi sistem pengawasan di kementerian-kementerian terkait," ucapnya.

Rano menegaskan judol memiliki implikasi yang besar dan berdampak negatif luas. Terlebih, pelakunya ternyata masuk pada level kementerian.

"Soal apakah ini murni kesalahan pihak Kementerian Komdigi, saya rasa perlu dilihat lebih dalam. Pegawai di kementerian memang memiliki tanggung jawab besar untuk mengawasi dan memblokir situs-situs bermasalah, termasuk situs judi," kata dia.

Dia menyesalkan kewenangan untuk mengawai dan memblokir itu justru disalahgunakan oleh oknum-oknum di Komdigi. Menurutnya, kasus ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal yang perlu diperbaiki.

"Tentu, ini bukan berarti semua pegawai Komdigi terlibat, tapi jelas ada celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab," ucapnya.

Oleh karena itu, dia meminta Polri terus mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Dia juga berharap ini menjadi langkah awal Polri untuk bergerak membenahi sistem pengawasan di kementerian-kementerian.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan judol masih merebak salah satunya karena tidak berjalannya pemblokiran. Hal itu terungkap saat polisi mengusut kasus dugaan judi online yang menjerat pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka.

Oknum Komdigi yang menjadi tersangka itu ditangkap oleh tim gabungan Polri. Total, ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan oknum Komdigi yang ditangkap itu memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pemblokiran situs terkait judi online. Namun, oknum Komdigi tersebut menyalahgunakan kewenangannya.

"Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Iya kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi beberapa waktu lalu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI