PRODUK TEMBAKAU

GAPPRI: PP 28/2024 Lebih Banyak Mengatur Bisnis Rokok Ketimbang Kesehatan

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 31 Juli 2024 | 19:27 WIB
Ilustrasi tanda dilarang merokok (SinPo.id/ Freepik)
Ilustrasi tanda dilarang merokok (SinPo.id/ Freepik)

SinPo.id - Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menilai, isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru diterbitkan pemerintah, lebih banyak mengatur bisnis rokok dan tembakau seperti iklan, promosi, sponsor, tar dan nikotin, penjualan, dan lain-lain, ketimbang soal bidang kesehatan. Bahkan, PP tersebut seperti tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Isi PP tersebut mengatur banyak soal di luar bidang kesehatan. Hal ini jelas bahwa PP 28/2024 ini melampaui kewenangannya (over authority)," kata Henry dalam keterangannya, Rabu, 31 Juli 2024. 

Henry menjelaskan, Pasal 152 Ayat (1) UU Kesehatan mengamanatkan pengaturan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau melalui Peraturan Pemerintah. Ayat (2) mengatur lebih lanjut mengenai rokok elektronik. 

Henry menilai, frasa "diatur dengan Peraturan Pemerintah" dalam Pasal 152 tersebut, memiliki amanat yang sangat jelas. Sehingga rokok konvensional dan rokok elektronik semestinya diatur dalam peraturan yang berbeda, karena ekosistemnya berbeda. Namun, PP 28/2024 justru menggabungkan keduanya dalam satu aturan yang luas cakupannya.

Lebih lanjut, Henry juga menerangkan, dalam PP 28/2024, tidak ada satu pun pasal yang mengatur untuk melindungi  kesehatan.

"Semua jelas ke arah perdagangan dan penyisipan agenda asing untuk menghancurkan industri tembakau di Indonesia," kritik Henry.

Misalnya, lanjut Henry, pada pasal 429 hingga 463 PP 28/2024 yang mengatur larangan bahan tambahan, batasan tar dan nikotin di setiap batang rokok, serta larangan menjual eceran atau batangan.

Kemudian, ada juga larangan menjual di radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Berikutnya, larangan menjual produk tembakau kepada orang yang berusia di bawah 21 tahun.

PP 28/2024 juga mengubah besaran gambar peringatan kesehatan di kemasan menjadi 50 persen dari sebelumnya 40 persen, perubahan waktu iklan di media penyiaran dari pukul 21.30-05.00 menjadi 22.00-05.00. 

Menurut Henry, hal-hal itu menyebabkan industri hasil tembakau (IHT) legal harus menyesuaikan diri.

IHT juga berpotensi gulung tikar lantaran banyaknya aturan baru yang penuh restriksi. Industri rokok kretek kelas menengah ke bawah pun disebut akan mati. 

Henry mencurigai, ada indikasi suatu gerakan pihak asing yang ingin menguasai pasar rokok dalam negeri.

Padahal, sebelum adanya PP 28/2024, IHT legal sudah mengalami kesulitan akibat kebijakan fiskal yang eksesif. 

Sejak tahun 2020, tarif cukai hasil tembakau selalu naik dua digit, sementara IHT legal sedang tertekan oleh dampak pandemi Covid-19 dan situasi global yang tak pasti. 

Hal ini tercermin dari realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang tidak mencapai target, serta penurunan produksi rokok.

"Dengan terbitnya PP 28/2024, tentu akan membuat IHT legal gulung tikar. IHT legal akan semakin berat jika harus memenuhi ketentuan dari PP tersebut, seperti perubahan kemasan, bahan baku, yang cost-nya sangat besar, pengaturannya juga semakin ketat," kata dia. 

Namun demikian, karena PP 28/2024 sudah diterbitkan, lanjut Henry, maka harus dipatuhi. 

"Walaupun demikan peraturan tersebut sudah disahkan, maka kami akan mematuhinya," tukas Henry. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI