Kesempatan Terbuka Ormas Kelola Tambang
SinPo.id - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2024, tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Salah satu pasal dalam peraturan itu menyebutkan mengizinkan Organisasi Masyarakat (Ormas) mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Bahkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia memastikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) segera mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara. Izin usaha tambang untuk PBNU itu sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
“Atas arahan dan pertimbangan dari beberapa Menteri, bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi,” ujar Bahlil dikutip dari YouTube Kementerian Investasi pada Senin 3 Juni 2024.
Menurut Bahlil Kementerian investasi akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi. Sedangkan proses pembuatan izin konsesi tersebut kini telah memasuki tahap penyelesaian.
“Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU. Karena prosesnya sudah emban selesai, Itu janji saya,” kata Bahlil memastikan.
Bahlil beralasan pemberian izin usaha tambang ke PBNU karena embangun sudah banyak berkontribusi bagi embangunan negara. “Saya merasa bangga terhadap NU, karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU,” ujar Bahlil menjelaskan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya meyakini organisasi masyarakat (ormas) keagamaan akan profesional jika diamanahkan mengelola tambang. Menurut Siti, pemberian izin pengelolaan tambang jauh lebih efektif ketimbang Ormas tersebut membuat proposal permintaan dana setiap hari.
"Daripada ormas setiap hari nyariin mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap dengan profesional," kata Siti.
Siti mengaku sudah ada yang mengajukan untuk mengelola tambang di hutan sosial. Namun, Siti tak menjelaskan apakah dari perusahaan, ormas keagamaan atau bukan yang mengajukannya. "Banyak kelompok juga, macam-macam, dari berbagai agama juga, gak ada masalah. Ini bukan soal agama lho, ya, kan tadi saya bilang tergantung sayap bisnisnya," ujar Siti menjelaskan.
Ia menilai pemberian izin itu merupakan bentuk peningkatan produktivitas kepada masyarakat melalui Ormas. Ia mengutip amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan negara harus memberi ruang produktivitas kepada masyarakatnya.
"Maka ada hutan sosial diberikan kepada rakyat. Itu kan hak rakyat gitu ya, yang harus diperhatikan oleh negara," katanya.
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyambut baik kebijakan pemberian izin tambang itu. Bahkan ia sudah membentuk sebuah perseroan terbatas (PT) untuk mengelola izin tambang, sekaligus menunjuk Bendahara Umum PBNU, Gudfan Arif Ghofur sebagai penanggung jawab perusahaan tersebut.
"Kami telah membentuk PT dan penanggung jawab utamanya adalah bendahara umum yang juga seorang pengusaha tambang," kata Gus Yahya.
Gudfan merupakan pengusaha tambang yang memiliki kapasitas. Tercatat ia pemilik merangkap komisaris dan direksi di beberapa perusahaan yang bergerak di berbagai bidang seperti minyak dan gas, petrokimia, informasi dan telekomunikasi (IT), serta pertambangan batubara.
"Dia (Gudfan) mungkin bagian segelintir (SDM PBNU) tadi itu. Tapi paling tidak dia punya jaringan dari komunitas tambang ini," kata Gus Yahya menambahkan.
Meski telah menyiapkan diri untuk mengelola tambang, namun PBNU belum mengetahui lokasi konsesi tambang yang akan diberikan oleh pemerintah. Gus Yahya mengatakan akan mengelola tambang yang ramah terhadap hak adat dan lingkungan. PBNU memastikan akan menolak jika mendapat izin tambang di tengah perkampungan dan sengketa hak adat.
"Kita harus melihat dulu di mana tempatnya, konsesinya di mana," kata Gus Yahya menjelaskan.
Ia menegaskan NU sangat mendukung gerakan yang dipelopori para aktivis lingkungan hidup karena selama ini organisasinya memperhatikan pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Jangan Kehilangan Daya Kritis
Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) Pendeta Gomar Gultom mengingatkan Ormas yang ikut mengelola tambang jangan sampai tersandera dan kehilangan daya kritisnya. Ia berharap Ormas keagamaan harus tetap fokus pada fungsi utamanya, yaitu menjaga dan membina umat.
"Yang perlu dijaga adalah agar ormas keagamaan itu kelak tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat," kata Gomar.
Selain tetap menjaga dan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, Gomar mengingatkan, ormas keagamaan tidak boleh terkooptasi oleh mekanisme pasar. "Yang paling perlu, jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa dalam bisnis tersebut sampai kehilangan daya kritis dan suara profetis-nya," ucap Gomar menjelaksan.
Ia meyakini keterlibatan ormas keagamaan menjadi terobosan baik jika pengelolaannya tambang ramah lingkungan. Gomar menilai, kebijakan Jokowi menerbitkan PP 25 tahun 2024 menunjukkan komitmen Presiden melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat turut serta mengelola kekayaan negeri ini.
“Ini menunjukkan penghargaan Presiden kepada ormas keagamaan yang sejak awal berkontribusi membangun negeri,” ujar Gomar menambahkan.
Meski ia memahami prakarsa Presiden melibatkan Orma situ tak mudah untuk diimplementasikan. Karena, ormas keagamaan mungkin memiliki keterbatasan, di tengah masalah dunia tambang sangat kompleks, dan memiliki implikasi yang sangat luas.
"Masalah dunia tambang sangat kompleks, serta memiliki implikasi yang sangat luas,” katanya.
Menurut Gomar, setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang bisa mengkapitalisasi sumber daya manusia yang dimilikinya.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan tak akan tergesa-gesa merespons kebijakan pemberikan izin pengelolaan konsesi tambang kepada Ormas. Muhammadiyah akan mengukur kemampuan diri supaya tidak menimbulkan masalah di hari mendatang.
"Kami Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan juga negara," kata Mu"ti.
Menurut dia, hingga saat ini belum ada pembicaraan Pemerintah dengan Muhammadiyah terkait kemungkinan pengelolaan tambang. Mu'ti mengingatkan, kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, sebab harus memenuhi persyaratan.
"Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama,” katanya.
Bukan Ormas Tapi Pengelolannya, Ini Penjelasan Presiden
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bukan diberikan kepada Ormas Keagamaannya, namun badan-badan usaha yang ada di dalam Ormas Keagamaan. Selain itu Jokowi memastikan sejumlah persyaratan untuk memperoleh WIUPK juga tidak mudah, karena aturannya sangat ketat.
"Yang diberikan (izin tambang) adalah sebagai badan badan usaha yang ada di ormas. Jadi badan usaha yang diberikan, bukan ormasnya. Persyaratannya juga sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain," kata Jokowi.
Presiden mengutip PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang ia terbitkan. Dalam PP itu, membolehkan Ormas Keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Sedangkan ketentuan ini tercantum dalam Pasal 83A yang isisnya WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Selain itu WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.
Poin tiga dari aturan itu menyebutkan IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
“Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Serta Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya,” tulis aturan itu.
Sedangkan Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. (*)