Rapat Paripurna Menyetujui Revisi UU TNI Jadi Usul Inisiatif DPR

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 28 Mei 2024 | 20:47 WIB
DPR RI gelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (SinPo.id/Ashar)
DPR RI gelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

"Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Dasco yang memimpin jalannya Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.

Seluruh anggota dewan maupun perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI itu lantas kompak menjawab setuju.

Persetujuan revisi UU TNI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI tersebut dilakukan bersamaan dengan tiga revisi undang-undang lainnya, yakni RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan RUU tentang Perubahan Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Sebelum meminta persetujuan, Dasco lebih dulu meminta perwakilan sembilan fraksi di Parlemen untuk terlebih dahulu menyampaikan pendapat fraksinya secara tertulis kepada pimpinan dewan.

"Dengan demikian kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing terhadap keempat RUU usulan Badan Legislasi," ucapnya.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri 125 orang wakil rakyat secara fisik dan 165 anggota DPR RI lainnya menyatakan izin. Rapat Paripurna DPR RI tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, Rachmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar.

Sebelumnya, Dasco menyebut revisi ini dilayangkan setelah adanya permintaan agar masa pensiun dan masa jabatan fungsional Polri dan TNI sama dengan UU Kejaksaan yang telah lebih dulu direvisi pada 2021.

Namun, dia mengatakan jika revisi UU Polri dan UU TNI sempat tertunda karena pelaksanaan Pemilu 2024. Sehingga, baru kembali digulirkan di DPR saat Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 kali ini.

Adapun pada 3 Oktober 2023, Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi undang-undang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI