Siswa MA Bacok Guru, Kemenag Diminta Evaluasi Proses Pembelajaran Peserta Didik
SinPo.id - Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, menyatakan keprihatinannya atas kasus pembacokan yang dilakuman oleh seorang siswa Madrasah Aliyah (MA) terhadap gurunya, di Demak, Jawa Tengah.
Menurutnya, semua tindak kekerasan dengan alasan apa pun tidak dibenarkan dan melanggar hukum. Sehingga FSGI meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengevaluasi proses pembelajaran dan pendisiplinan peserta didik di MA.
"Karena menurut keterangan pihak kepolisian, guru teraebut kerap melakukan kekerasan juga ketika mendisiplinkan peserta didik. Hal tersebut, patut diduga dapat menimbulkan dendam pada peserta didik termasuk anak pelaku," kata Retno, Rabu 27 September 2023.
Ia juga mendorong Kemenag mensosialisasikan dan menerapkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan (PPKSP). Pasalnya, Kemenang sudah melakukan nota kesepahaman dengan Kemendikbudristek terkait penghapusan kekerasan di satuan pendidikan.
Selain itu, FSGI juga mendorong pihak kepolisian untuk menerapakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena dalam kasus ini anak merupakan pelaku pidana jika anak pelaku masih berusia di bawah 18 tahun.
"UU SPPA mengamanatkan proses hukumnya harus cepat dan tuntutan hukuman terhadap anak pelaku harus setengah dari hukuman orang dewasa," terangnya.
Adapun kasus kekerasan tersebut dipicu oleh hukuman dari guru yang tidak mengizinkan pelaku mengikuti ujian lantaran tidak menyelesaikan tugas hingga batas waktu yang ditentukan.
Oleh karena itu, Retno juga meminta Kemenag untuk mengevaluasi aturan sekolah dalam proses pembelajaran. Karena setiap peserta didik memang diwajibkan untuk mengikuti ujian sekolah.
"Padahal dalam penilaian, seorang pendidik dilarang tidak mengijinkan peserta didik mengikuti ujian dengan alasan apa pun, karena mengikuti ujian adalah hak siswa. Jika yang bersangkutan tidak mengumpulkan tugas, maka ujian bisa dilakukan di ruangan berbeda misalnya, bukan melarang anak mengikuti ujian," katanya.