Terlibat TPPO Modus Jual Ginjal, Aipda M Terancam Sanksi Pidana dan Etik

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 21 Juli 2023 | 19:59 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihaknya sedang memproses oknum polisi Aipda M, yang terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penjualan ginjal di Bekasi. Selain pidana, Aipda M terancam disanksi etik lantaran menyalahi aturan kode etik dan profesi Polri.

"Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya, baik itu melalui kode etik, apalagi oleh pidana," Kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat, 21 Juli 2023.

Menurut dia, sanksi terhadap Aipda M akan diputuskan dalam sidang kode etik profesi. Untuk itu, Trunoyudo enggan berandai-andai terkai putusan etik tersebut. 

"Itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului. Karena itu ada mekanisme proses sidang, tentu melalui mekanisme proses sidang dulu. Nanti putusannya seperti apa itu nanti," ungkap dia. 

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut ada pelaku TPPO modus jual ginjal di Bekasi yang merupakan oknum anggota polisi berinisial M dan dari pihak Imigrasi berinisial A.

Dia mengatakan, para sindikat ini mengambil keuntungan Rp65 juta per ginjal. Sedangkan korban pendonor ginjal mendapat Rp135 juta usai melakukan transplantasi. 

"Setelah beberapa hari, kemudian langsung ditransfer ke rekening pribadi (korban)," ungkap dia. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI