DPR Harap RUU Desa Bermanfaat Bagi Perangkat dan Sektor Desa

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 11 Juli 2023 | 21:28 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (SinPo.id/ Ashar)
Ketua DPR RI Puan Maharani (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat bermanfaat bagi perangkat desa. Payung hukum ini juga diharap bisa membangun Indonesia lewat sektor desa.

"Rancangan Undang-Undang Desa nanti ini juga akan menjadi satu undang-undang yang tentu saja saya berharap akan bermanfaat bagi sektor desa dan perangkat desa umumnya dan akan bermanfaat bagi Indonesia," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023

Puan menyebut DPR belum menargetkan waktu pengesahan RUU Desa yang diketahui tidak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023.

Dia menjelaskan persetujuan DPR agar RUU Desa menjadi undang-undang akan melalui mekanisme perundang-perundangan di DPR. Termasuk, menampung aspirasi publik terlebih dahulu.

"Target pengesahannya itu kami tidak memiliki target yang kami tetapkan karena yang kami harapkan adalah bagaimana nantinya kita bisa menampung aspirasi dari masyarakat, kemudian perangkat desa, dan bermanfaat untuk desa-desa," kata dia.

Puan lantas menepis digulirkannya RUU Desa di Parlemen jelang Pemilu 2024 lantaran mengandung kepentingan politik. Sebaliknya, dia mengajak elemen masyarakat untuk senantiasa berpikir positif di tengah tahun politik.

Dia menegaskan pembahasan RUU Desa nantinya dilakukan secara seksama dengan pemerintah dan DPD RI. Terpenting, mendengarkan aspirasi dari pemangku kepentingan terkait lainnya.

"Saya berharap bahwa apa yang kita lakukan pada tahun politik ini diapresiasi sebagai satu tindakan yang positif, jadi jangan apa-apa kemudian dibawa negatif terus. Cuma yang harus sama-sama dipahami adalah dalam pembahasan satu undang-undang itu tentu saja kita harus bersama-sama untuk bisa membahas tersebut setelah menampung aspirasi dan masukkan dari semua pihak," kata dia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 DPR RI menyetujui RUU Desa yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Sejumlah perubahan yang terkandung dalam rancangan tersebut adalah perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun untuk tiga periode menjadi sembilan tahun untuk dua periode. Terdapat juga kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI