Sidang Mario Dandy, Ahli Pidana Sebut Sikap Tobat David Masuk Katagori Penganiayaan

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 11 Juli 2023 | 21:51 WIB
Ilustrasi. Mario Dandy jalani sidang perdana di PN Jaksel (Sinpo.id/Sigit Nuryadin)
Ilustrasi. Mario Dandy jalani sidang perdana di PN Jaksel (Sinpo.id/Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Ahli Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian menyatakan, bahwa sikap tobat yang dilakukan korban David Ozora atas perintah Mario Dandy, merupakan bagian dari proses penganiayaan.

Hal itu diungkap Sofian ketika menjadi saksi ahli di persidangan Mario Dandy pada Selasa, 11 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sofian menjelaskan lantaran ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU) pendapatnya terkait sikap tobat termasuk kategori penganiayaan. Menurut Sofian, apabila itu bagian dari skenario yang ada dalam pikiran si pelaku, yakni batin jahat pelaku itu bisa dikategorikan masuk proses penganiayaan.

"Ya kalau itu bagian daripada skenario yang ada dalam pikiran si pelaku sikap batin jahat pelaku, bahwa ketika akan mewujudkan tindak pidana itu dimulai dari menjemput, memperlakukan orang tersebut misal jongkok, tiarap atau apapun itu. Nah kalau memang sikap itu bagian perbuatan dan bagian skenario yang disusun oleh para pelaku, maka itu bagian proses penganiayaan," kata Sofian menjelaskan. 

Mario Dandy didakwa JPU telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C iuncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Seperti diketahui, sebelum melakukan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy sempat menyuruh korban melakukan push up sebanyak 50 kali.

Kemudian David disuruh Mario melakukan sikap tobat, hanya saja korban tak sanggup melakukannya, dan akhirnya David kembali disuruh Mario melakukan push up.

BERITALAINNYA