DPR Minta Pemerintah Masif Sosialisasikan UU Kesehatan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 11 Juli 2023 | 22:22 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin (kiri) dan Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan). (SinPo.id)
Menkes Budi Gunadi Sadikin (kiri) dan Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan). (SinPo.id)

SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kemendikbudrustek untuk menyosialisasikan Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan dalam rapat Paripurna.

"Kami meminta untuk segera menyelesaikan Undang-Undang ini dan menyosialisasikannya kepada masyarakat, sehingga masyarakat tahu betul apa manfaat positif kenapa RUU diundangkan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2023.

Menurut dia, pengesahan UU Kesehatan bertujuan membuat sektor kesehatan lebih baik. Kemudian, hak dan fungsi UU itu untuk membuat sektor kesehatan di Indonesia lebih terbuka dan menguatkan sinergitas APBN dan APBD terkait masalah penganggaran.

"Saya berharap dengan disahkannya Undang-Undang dalam paripurna, nantinya akan bermanfaan bukan hanya sektor kesehatan, tetapi Indonesia," kata dia.

Puan mengatakan DPR menyadari UU Kesehatan menimbulkan pro dan kontra. Meski begitu, Puan menyebut pembahasan UU Kesehatan telah memenuhi unsur keterbukaan, serta dibahas secara intensif dengan prinsip kehati-hatian. 

Dia juga memastikan pembahasan UU Kesehatan telah melibatkan partisipasi publik. Termasuk, dari kalangan dunia kesehatan dan media demi memastikan UU dibuat secara komprehensif.

Puan menegaskan DPR melalui Komisi IX dan pemerintah melalui Kemenkes telah membuka ruang seluas-luasnya kepada semua pihak, yang mempunyai kepentingan dan aspirasi dalam pembahasan secara simultan beberapa bulan lalu.

Dia mempersilakan kepada pihak-pihak yang merasa aspirasi dan hak konstitusionalnya belum terakomodir untuk menyampaikannya kembali kepada pemerintah mengingat proses di DPR sudah selesai.

"Karena setelah mengundangkannya, yang mengelurkan peraturan pemerintah (PP) adalah Kemenkes," kata dia.

Puan bahkan tak keberatan jika ada pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan terhadap UU ini kepada Mahkamah Konstitusi (MK). "Silakan saja, ini negara hukum, semua proses, mekanisme sudah kami lakukan. Kalau kemudian merasa kurang puas, masih ada MK yang kemudian menjadi tempat menampung aspirasi secara konstitusional," kata dia.

BERITALAINNYA