Pemerintah Diminta Serius Menindaklanjuti Temuan Bawaslu Soal Pemilih Tanpa e-KTP

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 04 Juli 2023 | 21:47 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo. (SinPo.id/Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo. (SinPo.id/Dok. MPR)

SinPo.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah serius menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait jutaan warga yang tak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 karena tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Untuk memberikan atensi serius terhadap temuan Bawaslu terkait adanya potensi empat juta pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu (pemilihan umum) mendatang," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2024.

Menurut dia, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu menggencarkan dan mengintensifkan perekaman data kependudukan.

"Baik dengan mengoptimalkan layanan di kantor Dukcapil maupun layanan jemput bola atau door to door," ucap dia.

Bamsoet berharap upaya-upaya tersebut dapat mempermudah akses keikutsertaan masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang mewajibkan pemilihnya menggunakan atau memiliki e-KTP.

Sementara itu, Bamsoet meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan koordinasi dengan Dinas Dukcapil guna memastikan layanan atau fasilitas perekaman hingga penerbitan e-KTP berjalan baik dan optimal.

"Pasalnya, fasilitas maupun layanan tersebut termasuk salah satu hal penting dalam menunjang suksesnya Pemilu 2024 mendatang," ujar dia.

Bamsoet juga meminta KPU mendorong dan mengimbau masyarakat segera mendaftarkan diri ke kantor pemerintah setempat untuk mengurus e-KTP.

"Tanpa kepemilikan e-KTP, masyarakat tidak bisa mencoblos pada Pemilu Serentak 2024, sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 348 ayat 1 Undang-undang Pemilu," kata dia.

Dia juga meminta komitmen pihak-pihak terkait untuk terus berusaha memastikan setiap warga negara Indonesia memiliki akses penuh untuk menggunakan hak pilihnya pada pada pemilu mendatang.

Sebelumnya, Bawaslu RI menyarankan KPU berkoordinasi dengan Kemendagri untuk menyinkronkan data pemilih tanpa e-KTP yang ditemukan Bawaslu mencapai 4.005.275 orang.

"KPU melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi data pemilih non-KTP elektronik yang ditemukan Bawaslu sebanyak 4.005.275 orang," ujar anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, dalam keterangan resminya.

Lolly menjelaskan sekitar 4 juta pemilih potensial tanpa KTP-e itu merupakan pemilih baru yang akan berumur 17 tahun pada 14 Februari 2024 dan pemilih yang sudah berusia 17 tahun, tetapi belum melakukan perekaman e-KTP. Kedua kelompok tanpa e-KTP itu belum dimasukkan ke daftar pemilih oleh KPU.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI