Bantah Dakwaan JPU, Johnny Plate Klaim Tak Niat Korupsi di Proyek BTS Kominfo
SinPo.id - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia mengaku tak memiliki niat untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek penyediaan menara Base Transceiver Station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
Kuasa hukum Johnny, Achmad Cholidin, mengklaim bahwa kliennya tidak berniat melakukan korupsi dalam proyek BTS Kominfo tersebut. Dia juga menyebut dakwaan JPU tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan.
"Tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif," kata Cholidin saat membacakan ekspesi di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 4 Juli 2023.
Ia bilang, pengadaan menara BTS yersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo, sebagai bentuk pemerataan digitalisasi berbagai sektor di seluruh Indonesia.
Akan tetapi, yang berkembang justru pengayaan proyek tersebut dianggap sebagai sengaja merampok uang negara.
"Untuk itu, dakwaan penuntut tidak jelas dan tidak cermat dalam menentukan peraturan yang dilanggar," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Fazhal Hendri yang mengadili perkara Johnny meminta agar mempercayai proses peradilan.
"Kami dari lembaga yudikatif bebas dari semua kepentingan itu, kalau memang terbukti menurut hukum saudara bersalah maka akan dihukum, tapi kalau dari bukti-bukti tidak mencukupi sehingga terdakwa tidak terbukti demi hukum saudara akan dibebaskan. Jadi jangan terpengaruh dengan suara-suara di luar," kata ketua majelis hakim Fazhal Hendri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 4 Juli 2023.