Penghapusan Mandatory Spending di RUU Kesehatan, Berikut Pandangan Pimpinan Komisi IX

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 21 Juni 2023 | 08:20 WIB
Emanuel Melkiades Laka Lena (Sinpo.id/DPR)
Emanuel Melkiades Laka Lena (Sinpo.id/DPR)

SinPo.id -  Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan penghapusan mandatory spending dalam RUU Kesehatan dilakukan lantaran dinilai kurang efektif, terutama dalam menjamin pelayanan kesehatan yang berkualitas.

"Mereka (Kemenkeu) mengungkap bahwa kalau pola anggaran betul-betul menyentuh masyarakat bawah, maka mandatory spending itu tidak cukup membantu sebenarnya," kata Melki, di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa 20 Juni 2023.

Namun, ia menegaskan bahwa penyusunan RUU Kesehatan telah dimaksimalkan untuk memperbaiki kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Karena DPR juga menerima banyak masukan dari sejumlah pihak, termasuk organisasi kesehatan, dan masyarakat.

"Saya sendiri menerima banyak sekali organisasi ke ruangan saya, tapi sebenarnya kalau bicara dari segi partisipasi yang bermakna itu saya kira sudah maksimal dari Baleg, pemerintah, Komisi IX sudah sangat maksimal," ungkapnya.

Meski demikian, penghapusan mandatory spending hingga kini juga masih menimbulkan polemik. Terlebih ada dua Fraksi yang tidak setuju apabila anggaran wajib tersebut dihapus. Penolakan tersebut muncul dari Fraksi Demokrat dan juga PKS.

Oleh karena itu, Melki mengingatkan kepada masyarakat bahwa mekanisme tersebut saat ini tengah berjalan. Sehingga diharapkan seluruh tenaga kesehatan (nakes) tidak terprovokasi dengan melakukan aksi mogok untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI