Penafsiran PP Nomor 5 tahun 2003, DPR : Polisi Tetap Berperan Sebagai Penyidik di Sektor Jasa Keuangan

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 02 Februari 2023 | 13:14 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Dewan perwakilan rakyat di Senayan menyebut polisi tetap berperan sebagai penyidik di sektor jasa keuangan meski otoritas jasa keuangan atau OJK mendapat kewenangan sebagai penyidik sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2023. Kewenangan penyidikan tindak pidana sektor keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak berarti memotong kewenangan Polri.

"Karena bagaimanapun juga dalam KUHAP, Polri adalah penyidik, sedangkan OJK bukan sebagai penyidik seperti di KUHAP," kata anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto, Kamis 2 Februari 2023.

Wihadi mengacu Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP menyebutkan Polri tetap berperan dalam masalah penyidikan. Berdasarkan aturan tersebut, ia mengatakan OJK akan berperan sebagai penyidik bersama Polri.

"Nah disini memang keahlian atau mungkin permasalahan keuangan dari pihak OJK ini sebagai narasumber yang juga bisa memberikan masukan kepada penyidik Polri dalam masalah pidana-pidana keuangan," katan Wihadi  menjelaskan.

Kerjasama Polri dan OJK tersebut tetap dituangkan dalam penyidikan dengan payungnya adalah OJK. Namun dalam hal ini, Polri tetap berperan terkait masalah penyidikan.

Tercatat, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Dalam peraturan itu OJK mendapat 15 kewenangan selaku penyidik tindak pidana sektor jasa keuangan.sinpo

Komentar: