KPK Periksa Empat Anggota DPRD PPU Terkait Kasus Penyertaan Modal Perumda

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 02 Februari 2023 | 13:49 WIB
Gedung KPK/ SinPo.id/ Zikri Maulana
Gedung KPK/ SinPo.id/ Zikri Maulana

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proses penyertaan modal APBD untuk Perusahaan umum daerah (Perumda) Benuo Taka di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun anggaran 2019-2021.

"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal pada Perumda di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2019 s.d 2021," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 2 Februari 2023.

Keempat Anggota dewan tersebut yakni, Syarifuddin HR, Muhammad Taufiq Y, H. Muhammad Arif Albar, dan Hasri Sahri. Selain anggota dewan, penyidik juga memanggil dua saksi lain dari pihak swasta yakni, Dewan Pengawas Perumda Benuo Taka 2019-2021, M. Umry Hasfirdauzy dan Sariman (Swasta).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan mantan Bupati PPU Abdul Ghafur Masud sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal pada Perumda di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019-2021.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari proses penyidikan kasus dugaan suap yang sebelumnya menjerat Abdul Gafur Masud. KPK menduga dalam temuan pengembangan kasus korupsi itu, Abdul Ghafur turut terlibat selama ia menjabat sebagai Bupati Penajam Paser Utara.

KPK belum dapat mengumumkan secara lengkap dugaan korupsi tersebut. Pengumuman para pihak sebagai tersangka dan uraian dugaan perbuatan pidana akan disampaikan setelah penyidikan telah cukup dilaukan.

Saat ini Abdul Gafur sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Balikpapan untuk menjalani pidana penjara selama 5,5 tahun dalam perkara suap.

Abdul Gafur juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar. Ia juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama tiga tahun dan enam bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok. sinpo

Komentar: