DPR Sebut Penetapan Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Banyak Kejanggalan

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 02 Februari 2023 | 13:31 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman/ SinPo.id/ Galuh Ratnatika
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman/ SinPo.id/ Galuh Ratnatika

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan telah mendapatkan banyak masukan terkait banyaknya kejanggalan dalam penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra, yang tewas tertabrak AKBP (Purnawirawan) Eko Setia BW.

"Kami mendapat masukan bahwa banyak  kejanggalan, terutama soal penetapan status tersangka terhadap orang yang sudah meninggal dunia," kata Habiburokhman kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 2 Februari 2023.

Menurutnya, berdasarkan KUHP orang yang sudah meninggal dunia status tersangkanya akan dicabut, dan penuntutan terhadapnya juga seharusnya dihentikan.

"Pertama soal penetapan tersangka, dalam Pasal 77 KUHP kan jelas ya, orang yang sejak awal masih hidup saja ketika meninggal dunia status tersangka dicabut dan penuntutan terhadapnya dihentikan. Nah ini kita sampai sekarang tidak mendengar adanya penghapusan status tersangka walaupun kasusnya dikatakan sudah dihentikan," ungkapnya.

Terlebih putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengatur bahwa penetapan tersangka itu harus didahului dengan pemeriksaan si calon tersangka.

"Kami akan menerima keinginan pihak korban. Sebetulnya tidak neko-neko, hanya ingin status tersangka tersebut dicabut dan dengan demikian nama baik almarhum Harsya bisa direhabilitasi," katanya menambahkan.sinpo

Komentar: