KPK Cecar 7 Anggota DPRD Jatim Soal Aturan dan Distribusi Dana Hibah

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 02 Februari 2023 | 13:10 WIB
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS). 

KPK memeriksa tujuh anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) dan satu orang dari pihak Bank. Tujuh anggota DPRD dan saksi dari pihak bank tersebut dicecar soal pembahasan aturan dan proses distribusi dana hibah di Pemprov Jatim. 

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembahasan aturan dan proses distibusi dana hibah Pemprov Jatim," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 2 Februari 2023. 

Adapun ketujuh anggota dewan yang diperiksa penyidik KPK, antara lain Sri Untari, Fauzan Fu'adi, Muhammad Fawait, Blegur Prijanggono, Suyatni Priasmoro, M Heri Romadhon,  dan Kusnadi. 

Sementara itu, satu saksi lainnya ialah dari pihak Bank Negara Indonesia (BNI) cabang HR Muhammad Surabaya, yakni Maudy Farah Fauzi sebagai saksi dalam kasus ini. 

Sebelumnya KPK juga memanggil dua orang anggota DPRD Jatim lainnya, yakni Muhamad Reno Zulkarnaen, dan Achmad Sillahuddin. Namun, keduanya tidak hadir dan akan segera dilakukan pemanggilan kembali. 

"Kedua saksi tidak hadir dan konfirmasi karena alasan ibadah umroh sehingga masih akan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali. 

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur.

Selain Sahat, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yaitu Rusdi (RS) selaku Staf Ahli Sahat; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang; dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eng Koordinator lapangan Pokmas.

Penetapan para tersangka tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada Rabu, 14 Desember 2022 di Surabaya, Jawa Timur.  Dalam tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp1 miliar. sinpo

Komentar: